2 Kasek SMPN Dipecat Karena Pungutan Liar

Karawang, Sinar Surya – 2 Kepala Sekolah (Kasek) SMPN (Kasek SMPN 2 Lemahabang  Nilnamuna dan Kasek SMPN 1 Cikampek Hermawan) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang mendapat sanksi berat berupa pemecatan karena melakukan pungutan liar dan tertangkap tangan melakukan kejahatan pungutan liar oleh Satgas Saber Pungli Jawa Barat.

            Ninamuna diketahui melakukan pemungutan dana sebesar Rp750.000,-/siswa untuk kegiatan outing class ke Yogyakarta tanpa ada musyawarah dengan orangtua siswa, sedang Hermawan tertangkap OTT Saber Pungli Jawa Barat.

Kadisdik Karawang, Drs.H.Dadan Sugardan, MPd.

            Menurut Kepala Bidang SMP Disdikpora Kab. Karawang, Sopandi mengatakan, sanksi yang diberikan kepada Kepala SMPN 2 Lemahabang, Nilnamuna adalah pemecatan sementara dan bila terbukti dalam pemeriksaan benar melakukan pungutan tanpa ada musyawarah dengan orangtua murid, dia dipecat secara permanen.

            Kepala SMPN 1 Cikampek Hermawan, secara resmi dipecat karena tertangkap tangan OTT Saber Pungli Jawa Barat. Secara tegas saya ujar Sopandi sudah memecat Hermawan karena melakukan kejahatan pungutan liar dan tertangkap tangan OTT Saber Pungli Jawa Barat.

            Dalam pelaksanaan pemecatan kedua Kasek di SMPN Karawang bertujuan agar kegiatan KBM di seluruh SMPN se Kab. Karawang dan sebagai efek jera dan peringatan bagi Kasek SMPN tidak semena-mena memungut uang dari para siswa tanpa ada musyawarah dengan orangtua murid, jalankan tugasnya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.

            Menurut Sopandi bila ada Kasek yang nekat melakukan pungutan liar, Sopandi tegas akan mengambil tindakan melakukan pemecatan. Selanjutnya Sopandi sudah memberi surat pemecatan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kab. Karawang agar segera diusulkan ke Bupati Karawang dan ditindak lanjut ke Menteri Penertiban Aparatur Negara dan Kepala badan Kepegawaian negara. (Nur)