ASN Surabaya Dilarang Terima Parsel dan Pakai Mobdin Saat Lebaran

Surabaya, Sinarsuryanews.com – Pemkot Surabaya mengeluarkan surat edaran tahunan yang melarang ASN menggunakan mobil dinas (mobdin) dan menerima parsel Lebaran. Surat edaran itu bernomor 024/5002/436.3.2/2019.

Kabag Humas Pemkot Surabaya M Fikser mengatakan, surat edaran telah disosialisasikan dan telah diketahui seluruh ASN. Sedangkan penyerahannya akan dimulai tanggal 31 Mei.

“Kendaraan harus dikumpulkan pada hari Jumat, 31 Mei 2019 mulai pukul 14.00-17.00. Dan nanti bisa dipakai lagi seminggu setelahnya pada tanggal 9 Juni,” kata Fikser kepada wartawan baru-baru ini.

Sedangkan untuk penempatan kendaraan para ASN, Fikser melanjutkan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah tempat parkir yang ada. Tempat-tempat parkir itu antara lain di taman Surya, Jimerto lingkungan sekretariat, Bappeko dan Siola.

“Ada juga di park and ride. Nah itu yang nantinya tempat-tempat yang dibuat parkir sementara penitipan mobil,” ujar mantan camat Sukolilo itu.

Meski begitu, tidak seluruh mobil dinas akan dikandangkan. Tapi khusus kendaraan operasional dan lapangan tetap akan digunakan selama Lebaran dan cuti bersama.

“Tidak semua mobil. Ada juga mobil-mobil yang tetap dipakai yaitu mobil operasional yang dipakai di lapangan seperti mobil patroli, pelayanan itu masih digunakan,” imbuhnya.

Fikser menambahkan, sama dengan larangan penggunaan mobil dinas, pemkot juga tetap akan melarang ASN atau kepala dinas menerima parsel Lebaran. Sebab aturan itu sudah sepaket dari tahun ke tahun.

“Parsel itu larangan sudah dari dulu bagi pejabat. Sudah rutin tiap tahun. Kan ada edaran dari KPK itu dan masih berlaku sampai sekarang. Sepaket dengan larangan pemakaian mobil dinas,” beber Fikser.

“Bagaimana bagi yang masih nekat memakai kendaraan dinas dan menerima parsel. Yang jelas pihak pemkot akan memberikan sanksi tegas,” pungkasnya. (sun/bdh)