Beda Pilihan Politik, 12 RT 7 RW di Desa Tapos Dua Kabupaten Bogor Dipecat

Bogor, Sinar Surya – Nasib naas harus diterima oleh 12 RT dan 7 RW karena masa jabatan tidak diperpanjang oleh Kepala Desa Tapos Dua, Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor.

Musababnya adalah masa jabatan para RT Dan RW tersebut  karena tidak mengikuti intruksi Kepala Desa untuk memilih salah satu pasangan calon.

Salah satu ketua RW bernama Syatibi membenarkan berita itu dengan sedikit klarifikasi.

Menurutnya, sebenarnya masa jabatan 12 RT dan 7 RW itu memang sudah habis tahun ini.

“Tapi yang membuat kami kecewa kepada Kepala Desa yang berbeda pilihan dengan kami mengapa masa jabatan kami tidak bisa diperpanjang, malah justru diganti oleh Ketua RT/RW sementara tanpa sepengetahuan kami,” bebernya saat dikonfirmasi, Kamis (5/7/2018).

Syatibi menambahkan hal itu terjadi karena mereka memiliki pandangan berbeda dengan kades dalam pemilihan bupati. Padahal kades sebagai ASN harus bersikap netral.

“Saya yakin ini terjadi karena kami mendukung pasangan yang tidak didukung oleh Kepala Desa tersebut, sekalipun Kades itu harus netral tapi kan tetap mengarahkan masyarakat,” ujar Syatibi.

Sebelumnya, saat pengumuman hasil rapat pleno 40 kecamatan di Kantor DPC PPP Cibinong selesai beberapa waktu lalu, Tim Pemenangan Kabupaten menerima laporan dari Tim TKK Kecamatan Tenjolaya. Laporan tersebut terkait insiden disingkirkannya 12 RT dan 7 RW oleh Kepala Desa Tapos Dua Kecamatan Tenjolaya karena tidak mengikuti intruksi Kepala Desa tersebut untuk memilih salah satu paslon. (Veronica/tim)