Dana Desa (DD) Mampu Menciptakan Inovasi Untuk Menambah Pemasukan Bagi Desa

Garut, Sinar Surya – Dengan digulirkannya  Dana Desa oleh Pemerintah ke setiap desa sangat besar manfaatnya untuk pembagunan desa, seperti halnya desa banjar sari kec.bayongbong dimana desa tesebut yang tadinya desa tertinggal telah berkembang  jadi desa wisata.

Menurut Ujang Supriatna selaku Kepala Desa Banjarsari sewaktu ditemui Sinar Surya di ruang kerjanya mengatakan bahwa ia sebagai kepala desa, sangat mendukung pemerintah dengan digulirkannya dana desa akan menunjang kemajuan pembangunan desa demi kesejahteraan masyarakat, karena desa yang tadinya desa tertinggal telah  berkembang menjadi desa wisata.

“Dana desa harus mampu menciptakan inovasi untuk menambah pemasukan bagi desa itu sendiri,” tambahnya.

Sewaktu Sinar Surya menanyakan tentang pembangunan lapangan serta sarana (panggung) pasanggiri yang dana nya dari dana desa, “Saya membangun lapangan serta panggung ini dari dana desa juga untuk menambah pemasukan desa ini sendiri karena sarana ini sekali-kali disewakan hasilnya kan untuk desa dan nantinya membantu bilamana ada kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan di desa,” tuturnya.

Ujang Supriatna adalah sosok kepala desa yang patut di contoh karna sangat kreatif dalam memajukan pembangunan desa serta memprioritaskan kepentingan masyarakat dibanding kepentingan diri sendiri. Beberapa anggota masyarakat memberikan pendapat bahwa kades yang sekarang sangat dicintai oleh warga dan kalau bisa agar terus menjadi kepala desa di desa tersebut.

Seperti yang kita ketahui pada tahun 2019 yang akan datang Presiden Jokowidodo berpesan agar penggunaan dana desa 2019 ini yang total Rp.73 triliun bisa beralih dari pembangunan dasar infrastruktur menjadi peningkatan sumber daya manusia (SDM) juga pengembangan usaha masayrakat.  Dengan adanya dana desa dapat meningkatkan ekonomi serta sumber pendapatan desa itu sendiri.

Desa yang sudah memadai infrastrukturnya harus  bisa beralih ke inovasi usaha demi kemajuan desa tersebut, dan pada akhirnya seorang kepala desa harus bisa memanfaatkan dana desa dalam menciptakan lapangan kerja di desa itu sendiri. (B. Htpea)