DPKUM Sukabumi Sepakati Tuntutan Para Pedagang Pasar Surade

Sukabumi, sinarsuryanews.com – Pasca pertemuan beberapa kali tuntutan warga pasar surade, semi moderen terkait ukuran sewa LOS 2×1,5=1,5juta/unit x 152 unit dan kios ukuran 2×3=3 juta/unit jumlah 67 unit.Hadir pula Ketua LBH-PHH Kabupaten Sukabumi Nugraha. SH,  Kabid sarpras distribusi perdagangan DPKUM kabupaten Sukabumi, unsur kecamatan surde, unsur unit Pasar Surade dan unsur pedagang Pasar Surade, di aula Kecamatan Surade (3/05/19).

Nugraha, SH sebagai Kuasa Hukum dari DPC LBH-PHH kabupaten Sukabumi. mengajukan atas tuntutan warga pasar kepada pihak akhirnya disepakati bersama oleh pihak pedagang pasar surade dan DPKUM kabupaten Sukabumi akhirnya menjadi Rp 1jt / tahun untuk ukuran 1,5x2M dan Rp 2jt/tahun untuk ukuran 2x3M memakai rumusan 3,33% X luas tanah X harga tanah untuk sewa tanah dan untuk sewa bangunan 6,64% X luas bangunan X harga bangunan X nilai sisa bangunan.

“Namun sayang sebelumnya menurut yando pihak DPKUM Kabupaten Sukabumi waktu tahap sosialisai sewaktu dulu, pihak dinas sarpras dan perdagangan tidak pernah memberi penjelasan terkait rumusan harga “Los dan kios” untuk pasar surade kepada para penyewa,” ungkapnya. 

Menurut pihak unit pelaksana pasar surade Sumpena. Pada dasarnya yang terserap dari pada pedagang diperkirakan yang terserap hanya 60% sampe saat ini bahkan belum ada perjanjian resmi secara khusus antara  pemerintah pemerintah pusat dengan Pemkab Sukabumi.

Berdasarkan perda No 11 Tahun 2015 tentang perubahan atas peratursan daerah No 5 tahun 2010 tentang retrebusi pemakaian kekayaan daerah dan peraturan mentri keuangan no 96/PMK.06/2007.Tentang tata cara praktis palaksanaan penggunaan pemanfaatan penghapusan dan pemindahtanganan barang milik negara. Berikut saran pihak inspektorat menurutnya tidak boleh merubah bentuk spec bangunan berdasarkan krototif kementrian perdagangaan.

Menurut Sekjen Perwapas Surade Rudiana bahwa ketentuan harga diatas  sudah menjadi sebuah jawaban atas keinginan warga tentang kejelasan tarif sewa tanah dan bangunan yang sebelumnya sudah dilunasi sebagian besar warga meski belum ada penjelasan seperti ini dan pada musyawarah tadi ia meminta harga jauh lebih murah dibanding dengan keputusan ini karena yang menjadi acuanya adalah NJOP namun yang di sepakati mengacu pada peraturan bupati yaitu Nilai jual tanah.

“Terima kasih untuk semua pihak yang telah bersama-sama mencari mufakat mudah-mudahan ini awal langkah yang baik untuk terus bisa bersinergi antara perwapas dengan dinas pasar,untuk bisa menciptakan suasana yang kondusif di Pasar Surade,” ujarnya. 

Menurut Kabid H. Dani Tarsony Sarpras Distribusi Perdagangan DPKUM kabupaten Sukabumi, sempat di audit oleh Irjen Kementerian Perdagangan. Karena pihak mereka adalah pemberi anggaran kepada Pemkab Sukabumi Jawa Barat. Urusan sewa los, adalah urusan dinas DPKUM yang mengaturnya berdasarkan keputasan bupati.

Sementra ini proses penertiban dari pihak inspektorat kabupaten Sukabumi, minggu lalu pihak DPKUM sudah diperiksa oleh Irjen Keuangan dan APH Polres Sukabumi dikarenakan belum melakukan serah terima dengan pihak kementerian ke Pemkab Sukabumi,” katanya. (My_Kuncir|Kowasi)