Guru Ngaji Cabul Dilimpahkan ke Kejaksaan

Pidana, Berita Utama1987 Dilihat

Tanjab Barat, Sinar Surya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) menerima pelimpahan tahap kedua yakni barang bukti dan tersangka Asmuni  (58), warga RT 09 Kecamatan Tebing Tinggi seorang guru ngaji yang mencabuli 10 anak di bawah umur.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjab Barat, Tri Joko, SH melalui Kasi Pidum, M. Angga Mahatama, SH mengatakan, kejaksaan akan segera menyusun surat dakwan dan akan melimpahkan ke Pengadilan Negeri Kuala Tungkal.

“Kami sudah menerima pelimpahan berkas tahap dua dari penyidik Polres Tanjab Barat. Pelimpahan tahap kedua dan penandatangan berita acara berjalan lancar,” katanya, Rabu (25/4).

Menurut Angga, kejaksaan setelah menerima semua berkas selanjutnya Tim Jaksa yang telah ditunjuk akan menyusun surat dakwaan. Setelah surat dakwaan selesai akan segera di limpahkan ke pengadilan.

 “Secepatnya setelah surat dakwaan selesai, akan kami limpahkan ke pengadilan,” jelasnya.

Angga menambahkan, saat ini pihak kejaksaan telah mengeluarkan surat perintah untuk penahanan tersangka selama 20 hari ke depan. Lokasi penahanan tetap di Lapas Kuala Tungkal.

Ditanyakan mengenai target pelimpahan ke pengadilan, Angga mengatakan waktunya tidak akan melebihi masa tahanan tersangka selama 20 hari.

Saat ini kejaksaan juga sudah menunjuk beberapa orang jaksa untuk menjadi tim kasus tersebut. Atas perbuatanya tersngka dikenakan Pasal 82 ayat (1) jo pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 atau perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana. (Sofian)