IPAL Terpadu Cisirung yang Dikelola PT. MCAB Belum Maksimal Serta Tidak Miliki Ijin

Kab Bandung, sinarsuryanews.comInstalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Industri Cisirung dibangun untuk melayani puluhan industri di kawasan industri Dayeuhkolot Kabupaten Bandung dengan tujuan agar industri – industri yang tidak mempunyai IPAL tersebut tidak membuang limbah mereka langsung ke sungai. IPAL Cisirung dibangun dengan teknologi proses pengolahan air limbah secara fisika – kimia – biologi dengan kapasitas atau debit pengolahan air limbah rata – rata sebesar 175 liter/detik dan maksimum 200 liter/detik.

Pada tahun 2000 aset kelola IPAL Cisirung diserahkan oleh Menteri Permukiman dan Pengembangan Wilayah kepada Bupati Bandung untuk selanjutkan diberikan kepada Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) Kabupaten Bandung. Namun karena tidak tersedia SDM yang cukup untuk pengoperasian IPAL ini diserahkan kepada pihak swasta yaitu PT. Damba Intra.

Selanjutnya pada akhir Juni 2016 pengelolaan dan pengolahan air limbah pada IPAL terpadu tersebut dialihkan dari PT. Damba Intra kepada PT Mitra Citarum Air Biru (MCAB) Pengolahan Ipal Terpadu PT. Mitra Citarum Air Biru (MCAB) yang berlokasi di Jl. Cisirung No 34 Pasawahan DayeuhKolot, berdasarkan hasil Audit BPK Nomor 05/LHP/XVII/02/2019 Tanggal 14 Februari 2019 diketahui bahwa PT. MCAB tidak pernah memiliki Ijin Lingkungan dan IPLC setelah terjadi peralihan dari PT. Damba Intra, karena Ijin yang dipergunakan selama beroperasi dari Tahun 2016 – 2019 diduga adalah milik PT. Damba Intra, dimana PT. MCAB yang telah beroperasi selama bertahun-tahun diduga sengaja tidak mau mengurus perijinannya karena kebal hukum dan ada backing yang kuat.

Dengan adanya program pusat Citarum Harum yang diperkuat oleh Perpres No 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Penanganan DAS Citarum,  berdasarkan data kegiatan penertiban pembuangan air limbah bahwa outlet PT. MCAB pernah ditertibkan melalui pengecoran oleh Dansektor 7 Kodam III/ Siliwangi sebanyak dua kali masing-masing pada tanggal 23 Juli 2018 dan 5 Agustus 2018, Pengecoran dilakukan karena warna air limbah setelah proses pengolahan secara biologi masih berwarna coklat yang terindikasi bahwa proses biologi masih kurang optimal dan limbah tidak sesuai baku mutu.

Manager Operasional Nur Setiawan saat dikonfirmasi di kantornya menjelaskan, memang benar PT. MCAB dalam mengolah limbah cair industri masih banyak kendala dan masih kesulitan karena harus mengelolah Limbah dari 24 pabrik, dimana banyaknya jenis limbah cair yang masuk ke MCAB dan banyak jenisnya. Yang harus kejar tayang, Apa lagi lahan kita sangat terbatas sekali, makanya tiap pabrik di sarankan untuk bisa mengolah limbahnya secara mandiri agar ke depannya Pabrik tidak lagi ketergantungan dengan IPAL Industri Cisirung yang yang dikelolah oleh PT. MCAB.

Lanjut Nur, terkait Izin Lingkungan dan IPLC kita sudah pernah mengajukan sejak lama dan untuk sementara memakai ijin  dari PT. Damba indra dulu karena memang di DLH sangat rumit prosesnya dan Kadis DLH Asep Kusumah sangat teliti dalam pengeluran rekomendasi dan Kajian ijin  izin PT. MCAB.

“Pihak LH juga sering mengontrol ke MCAB dan kami juga selalu report satu bulan sekali, mengirimkan sample dan LH juga mengambil sample dan itu rutin. Kita juga akan ditegur bila ada kesalahan dalam mengolah limbah, namun hanya berupa teguran saja, tidak ada tindakan tegas yang berikan LH,” ujarnya.

Ketika Nur dicecar berbagai pertanyaan oleh team Sinar Surya, dia mengatakan bahwa kebijakannya sangat terbatas sekali dan tidak bisa menjawab semua serta harus konsultasi dulu dengan jajaran direksi karena segala kebijakan ada ditangan pimpinan dan untuk informasi lebih lanjut akan diberi kabar melalui komunikasi telepon.

Pada tanggal 06 Agustus 2019 Nur memberikan kabar kepada team Sinar Surya melalui komunikasi Whatsapp mengatakan bahwa segala sesuatunya tentang adanya permasalahan di PT. MCAB urusannya langsung dengan Dansektor 7 Kolonel Inf Purwadi,

“Karena beliau yang mengurus, jadi langsung saja hubungi beliau,” ungkapnya.

Mendengar kabar dari Nur Setiawan, bahwa setiap urusan ataupun masalah yang terjadi di PT. MCAB harus ke Dansektor 7, team Sinar Surya mencoba konfirmasi kepada Kolonel Inf Purwadi melalui Whatsapp di nomor telepon 081314181XXX, tentang apa yang disampaikan oleh Nur Setiawan.

Kolonel Inf Purwadi mengatakan, tidak benar apa yang diucapkan pak Nur, “Memang posisi MCAB ada di sektor 7, sehingga saya awasi terus kinerjanya bahkan pernah saya tutup karena membuang limbah yang tidak diolah yang mengakibatkan 25 pabrik berhenti dan 37 ribu pegawai dirumahkan sehingga Menteri LH Turun tangan, Saat ini saya tekankan kepada pabrik yang rekanan MCAB agar buat IPAL dalam rangka pre treatment sebelum ke MCAB, untuk penangan selanjutnya dari KLH, bahkan Tim dari pusat juga sudah  memeriksa MCAB, untuk hal – hal yang lain silahkan tanya ke LH Kab Bandung,” ujarnya,

“Saya juga sudah buat laporan ke ke Menko Maritim dan Tim dari Menko, LH dan Pusat Air dan pertanggal 08 Agustus 2019 Operasi PT. MCAB ditutup agar dilakukan perbaikan salarunnya, serta pihak Direksi PT. MCAB akan dipanggil DLH Kab. Bandung,” tambahnya.

Siapa yang benar dan salah dari pernyataan kedua belah pihak antara PT. MCAB melalui Nur Setiawan dan Dansektor 7 Lokonel Inf Purwadi. Hal ini masih menjadi pertanyaan besar bagi Surat Kabar Sinar Surya dan harus perlu melakukan penelitian lebih lanjut untuk membuktikannya, karena kedua belah pihak saling lempar bola panas. Ada apa dan siapa yang salah ? Tetapi sungguh sangat disayangkan masih ada oknum pelaku industri dan pihak – pihak yang terlibat dalam pelaku industri hanya mendukung ucapan saja tetapi fakta di lapangan tidak mau dan ikut mendukung program dari pemerintah tentang pencemaran lingk ungan hidup dan  tentang percepatan penanganan DAS Citarum karena masih banyak kendala yang dikemas apik seolah – olah tidak ada masalah dalam pelaksanaannya. **(WN)