“Kades Soge Diduga Pergunakan Ijazah Palsu”

Indramayu, Sinar Surya,-

 Kepala Desa Soge Kec. Kandanghaur Kab. Indramayu, Jono, yang dikenal sebagai Kepala Desa yang terbaik di Indramayu karena didukung adiknya Sekretaris Desa, Casmedi (dipertahankan Camat Kandanghaur), ternyata pada pencalonan Kepala desa 2012 lalu mempergunakan ijazah yang diduga palsu, sampai akhir jabatan tidak tersentuh hukum.

Ijazah yang dipergunakan Jono dalam pencalonan Kades adalah ijazah program Paket A dari Yayasan “Hidayat Taufik” beralamat di Kelurahan Jatisampurna Kota Bekasi No induk : 9900211 tanggal 01 September 2002 yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kotamadya Bekasi, Drs Asmari.

Anehnya ijazahnya itu dilampirin surat keterangan No :  6021/DIKNAS/X/2011 yang di tandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi R ENCU HERMANA, S.Pd, M.Pd tanggal 28 oktober 2002 yg di dalamnya menyebutkan nomor induk Jono bin Aming adalah : 10.PA003111 nomor peserta 194.15.018.

Perbedaan nomor induk surat keterangan dan ijazah sempat menjadi pertanyaan masyarakat (warga Desa Soge). Atas gunjingan masyarakat tentang kecurigaan ijazah palsu itu, pihak penyelanggara PILWU/PILKADES medatangi pihak Yayasan. Pihak Yayasan sendiri secara tertulis menyatakan ijazah tersebut palsu dan tidak terdaftar di Yayasanya dan dibuat suatu pengakuan yang di tuangkan dalam sebuah surat pernyataan yang ditandatangani Suhanda selaku Ketua Yayasan.

Sayangnya surat Pernyataan itu serahkan kepada sdr Kurnadi sebagai anggota panitia PILWU tidak di urus sesuai dengan hukum yang berlaku dan hingga kini surat itu disimpan, Surat Pernyataan itu diketahui dipetieskan Kurnadi sebab Kurnadi diancam oleh Kuwu terpilih (Jono) akan dibongkar kasus pensertifikatan tanah ilegal di Desanya karena Kurnadi sa;ah seorang pemainnya.

Setelah kasus ini dideponir, Jno merasa kebal hukum, akhirnya hampir seluruh dana desa tidak di terapkan sesuai dengan seharusnya, akan tetapi jono terus selamat dari tahun ketahun sebab LPJ selalu di arahkan oleh camat dengan menghalalkan segala cara, tercatat di antaranya LPJ tahun 2015 yang di warnai berbagai pemalsuan, baik proyek maupun bukti bukti pengeluaran uangnya, kata sumber Sinar Surya.

Di Kec Kandanghaur ada semacam asosiasi pembuat LPJ keuangan tahunan yg di kordinir oleh Sekdes Karanganyar yang dimotori Camat dan konsultan, ini sangat memprihatinkan tapi luar biasanya awal tahun 2018 akan diperiksa pihak berkompeten dari tingkat Provinsi Jawa Barat akan tetapi Jono masih selamat karna sidak itu di bocorkan oleh camat sehingga Jono kabur tidak ada di tempat.

Kepala Desa Jono selamat dari pemeriksaan Inspektorat Daerah maupun BPK Perwakilan Jawa Barat karena dia mengangkat adik kandungnya Casmedi menjadi Sekdes dan Casmedilah yang mengatur segala-galanya termasuk mengangkat perangkat Desa, BPD, LPM dan gapoktan yang diangkat dari pihak keluarganya sendiri sehingga melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) tidak ada yang menghalangi, hal itu menguntungkan Camat Kandanghaur dari segi finansial kata warga itu kepada Sinar Surya.

Casmedi yang sudah menjabat Sekdes selama 6 tahun ingin menggantikan abangnya yang buta huruf itu, dia sendiri punya ijazah persamaan SMP namun kandas ditangan masyarakat tidak terpilih hanya nomor 4 dari peserta 4 calon Kades.

Menurut informasi yang dihimpun Sinar Surya, kekalahan Casmedi dalam Pilwu/ Pilkades Desember 2017 karena masyarakat mengetahui bahwa Casmedi mengkorupsi dana lelang tanah yang seharusnya 70% untuk pembangunan desa selama 6 tahun ditilep Kades dan Sekdesnya.

Terlepas sekandal korupsi yang terjadi di depan mata Camat Kandanghaur termasuk ijazah palsu yg di ketahui Camat beberapa tahun yang lalu, secara hukum sebenarnya siapapun bisa melaporkan pidana atas terjadinya pemalsuan dokumen negara yang dapat dikategorikan melanggar pasal 263 dan atau 266 KUHP sudah selayaknya pihak Kepolisian secara proaktif dalam melakukan Penyelidikan atau Penyidikan apa lagi Pihak Yayasan jelas jelas di rugikan nama baiknya. (HER/MACH)