Pemprov Jabar Tunggu Arahan Pusat soal Aturan Taksi Online

Bandung, Sinar Surya – Mahkamah Agung (MA) kembali mencabut aturan transportasi online. MA memerintahkan Menteri Perhubungan (Menhub) mencabut Permenhub Nomor 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Pemprov Jabar masih menunggu arahan dari pemerintah pusat pasca pencabutan aturan tersebut. Pemprov juga akan mengumpulkan semua pihak untuk mencari solusi terbaik pasca turunnya putusan baru dari MA.

“Sambil menunggu arahan dari pemerintah pusat yang mengkaji terhadap putusan dimaksud, segera akan melakukan langkah-langkah dengan melakukan konsolidasi dengan semua pihak untuk bersama-sama mencari solusi yang tepat dalam menyikapi putusan dimaksud,” kata Kepala Dinas Perhubungan Dedi Taufik kepada wartawan baru-baru ini.

Dedi meminta semua pihak untuk menjaga kondusifitas di Jabar. Jangan sampai memicu konflik pasca pencabutan Permenhub 108/2017 oleh MA.

“Untuk menjaga kondusifitas, Pemprov Jabar berharap kepada semua pihak untuk menjaga sikap sampai adanya arahan dari pemerintah pusat,” ucapnya.

Dia menambahkan, pasal-pasal yang digugurkan oleh putusan MA berkenan dengan beberapa hal yang mengatur keberadaan angkutan sewa khusus atau dikenal dengan taksi online. “Berkaitan dengan pengaturan tarif, tanda khusus atau stiker, perencanaan kebutuhan atau kuota, badan hukum, KIR dan SRUT,” kata Dedi.

Dishub Jabar hingga 5 September 2018 telah menerbitkan izin penyelenggaraan angkutan kepada badan hukum yang menyelenggarakan angkutan sewa khusus sebanyak 2.600 kendaraan dari kuota yang direncanakan sebanyak 7.709 kendaraan. (dt)