Polisi Amankan Pria Bertato Edarkan Sabu-sabu di Ciamis

Berita Utama, Pidana1142 Dilihat

Ciamis, Sinar Surya – Polisi Ciamis menangkap pria bertato berinisial MES (43) warga Mangkubumi Kota Tasikmalaya, diduga kerap mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di Ciamis.

MES ditangkap di Sindangkasih saat akan mengantarkan pesanan sabu-sabu seberat 1,12 gram kepada pria berinisial K. Pelaku menyimpannya dalam paket kecil yang dibungkus plastik dan disimpan dalam saku celana jeans.

Wakapolres Ciamis Kompol Lalu Wira Sutriana mengatakan transaksi yang dilakukan pelaku sangat rapi. Pemesan diminta mentrasnfer uang terlebih dahulu, baru narkoba jenis sabu-sabu diantarkan kepada pemesan dengan sistem tempel.

“Transaksi narkoba yang dilakukan pelaku ini kedua kalinya. Beruntung bisa digagalkan oleh anggota kami saat akan mengantarkan sabu yang disimpian dalam celana jeans,” ungkapnya.

Menurut pengakuan dari hasil pemeriksaan, barang haram itu diperoleh dari Bandung. Dipasok oleh seorang pria berinisial S, yang saat ini sudah masuk dalam daptar pencarian orang (DPO).

“Kami terus melakukan pengembangan guna mendalami kemungkinan adanya jaringan narkoba dalam kasus ini,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 114 jo pasal 112 jo pasal 127 dengan ancaman minimal tahun 4 penjara dan maksimal 12 tahun penjara. (dtk)