PPDB Tingkat SD Kota Bandung 2018 Juga Terapkan Sistem Zonasi

Bandung, Sinar Surya – Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bandung 2018 sudah dimulai terhitung pada tanggal 2 – 6 Juli 2018. PPDB Kota Bandung 2018, menerapkan sistem zonasi di setiap sekolah.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Bandung, Elih Sudiapermana menyatakan, sistem zonasi adalah sistem penerimaan peserta didik, berdasarkan pada radius atau jarak tempat tinggal calon peserta didik dan sekolah yang di tuju.

“Disini calon peserta didik baru ditempatkan pada sekolah yang paling dekat dengan domisilinya,” ungkapnya, Rabu (4/7/2018).

Diungkapkan Elih, sistem ini sudah mulai diberlakukan semenjak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), mengeluarkan peraturan terbaru tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 yang memprotitaskan sistem zonasi, terutama pada siswa kelas 1 SD.

“Selain sitem zonasi, beberapa peraturan terbaru yang di keluarkan Kemendikbud, juga mulai di terapkan pada PPDB Kota Bandung 2018. Pada tingkat Sekolah Dasar (SD), wajib menerima siswa usia 7 tahun dengan minimal usia paling rendah usia 6 tahun. Selain itu, peserta didik baru pada tingkat Sekolah Dasar (SD), tidak dibenarkan untuk penempatan persyaratan baca, tulis, dan hitung atau telah mengikuti pendidikan di TK/RA,” paparnya.

Setiap calon peserta didik ungkap Elih, berhak memilih paling banyak 2 sekolah negri. Kuota PPDB Sekolah Dasar (SD) Kota Bandung 2018 terpilih dari 95% dari jalur zonasi dan 5% dari jalur khusus. Dengan ini, setiap sekolah wajib menerima peserta didik berkebutuhan khusus yang mendaftar paling banyak 3 orang.

“Saat ini calon peserta didik yang mendaftar sebanyak 11.974 dari sistem zonasi dan 653 dari luar daerah. Lalu hasil seleksi dari calon peserta didik yang mendaftar tersebut sebanyak 10.978 dari sistem zonasi dan 216 dari luar daerah,” pungkasnya. (dt/rsi)