Satpol PP Kota Cimahi Dilematis Soal PKL Moko

Cimahi, Sinar Surya – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi mengaku dilematis terkait penindakan terhadap pedagang yang memanfaatkan kendaraan sebagai tempat berjualan alias mobil toko ‘moko’.

Pasalnya, pihaknya tidak memiliki aturan untuk menindak ‘moko’ yang berjualan di area terlarang. Pihaknya hanya bisa menyita barang dagangan atau alat kiloan untuk dijadikan bukti.

“Kalau untuk jualan di mobil, ditilang gak bisa. Gak ada aturannya. Kita hanya ambil bukti timbangan,” kata Titi Ratna Kemala, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Kota Cimahi saat ditemui usai melaksanakan patroli, baru-baru ini.

Dikatakannya, kewenangan untuk penindakan kendaraan yang dijadikan tempat berjualan itu ranahnya ada pada kepolisian. Pihaknya sudah beberapa kali melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian terkait permasalahan tersebut.

“Harusnya polisi yang ambil tindakan mobil yang berjualan,” tegasnya.

Terkait patroli hari ini, lanjut Titi, merupakan agenda rutin dari Satpol PP Kota Cimahi yang dilaksanakan sehari tiga kali. Sasarannya ialah para Pedagang Kaki Lima (PKL) serta propaganda politik dan komersil yang melanggar.

Patroli rutin kali ini dilaksanakan secara berkeliling. Dari mulai Jalan Industri, Cimindi, Pasar Antri, Baros, Jalan Sudirman dan Jalan Cibeureum.

“Kita rutin, muter aja se-Kota Cimahi,” ucapnya.

Para PKL yang tertangkap basah melanggar akan mengikuti sidang Tindang Pidana Ringan (Tipiring), karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum. (Bastian/Disinkom)