Wartawan Karawang Melaporkan Tindak Oknum Dinas Pendidikan Terhadap Kebebasan Pers

Berita Utama, Hukum455 Dilihat

Karawang, sinarsuryanews.com – Beredarnya berita rumor wartawan melakukan pemerasan yang viral tersebar melalui unggahan video di SDN Tegalsari 2 Kecamatan Purwosari Kearawang berbuntut panjang.

Dengan didampangi Pengacara Nanang Sulaeman Sadzali , SH selaku kuasa dari wartawan Adnan Siregar dari online Jurnal Polisi mendatangi Polres Karawang dan melaporkan oknum guru dan Kepala Sekolah di SDN Tegal Sari 2.

“Sangat disesalkan tindakan guru oknum tersebut melanggar UU Pers Nomor 40 tahun 1999, menjelaskan bahwa kebebasan pers dijamin oleh UU, kami melaporkan ke polisi bukan individu orangnya melainkan profesi,” jelas Nanang .

Ditambahkan Nanang langkah ini diambil sebagai tindakan menyelamatkan profesi wartawan agar tidak dianggap remeh, dengan mengedepankan segala kelengkapan perijinan yang dimiliki badan penerbit dan memiliki sertifikasi wartawan sehingga laporan ini akan berlanjut ke ranah Pengadilan Karawang.

“Saya akan mendampingi klien saya sampai ranah pengadilan agar hal ini sebagai efek jera kepada siapapun atau instansi manapun agar tidak melecehkan profesi wartawan,” tegas Nanang. (Tim)