Jakarta, Sinar Surya – Polisi menangkap dua penjambret handphone (HP) mahasiswi UIN Jakarta. Selain itu seorang penadah HP curian itu ikut ditangkap.
“Kedua pelaku berhasil ditangkap berikut barang bukti berupa satu unit HP dan satu unit sepeda motor dengan nomor polisi B-6964-ZHB,” kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Yurikho dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (15/9/2018).
Kedua pelaku bernama Ismail Marjuki (22) dan AM (17) ditangkap pada Jumat (14/9) di Jalan Gotong Royong RT 05/07, Pondok Cabe Udik, Pamulang, Kota Tangsel. Setelah dimintai keterangan, keduanya mengaku sudah menjual HP tersebut.
“Kedua pelaku menjelaskan bahwa ponsel tersebut dijual di konter Audya Ponsel milik saudara Rudi Suryadi di daerah Pondok Cabe, Pamulang,” ujar Alexander.
Polisi mengembangkan kasus ini karena diduga para tersangka merupakan residivis. Para tersangka mengaku kepada polisi telah melakukan aksi kejahatannya di beberapa lokasi.
“Diakui oleh para tersangka, kelompok mereka telah melakukan aksi kejahatan sebanyak delapan kali dengan rincian empat kali di wilayah Tangsel, dua kali di Sawangan Depok, dan dua kali di Pasar Parung Bogor,” beber Alexander.
Untuk kasus penjambretan mahasiswi UIN Jakarta sendiri terjadi pada Senin (3/9) lalu. Saat itu pelaku merampas HP dan tas milik mahasiswa Fakultas Kedokteran UIN Syarif Hidayatullah, Indah Maulidia. Korban terjatuh dan terluka akibat penjambretan tersebut.
“(Korban mengalami) lecet di tangan dan sebagian kecil wajah karena terjatuh. Selanjutnya korban dibawa ke RS UIN Syarif Hidayatullah,” jelas Alexander.
Atas perbuatannya Marjuki dan AM disangkakan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Sementara Rudi disangkakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. (dt)