Surade-Pajampangan-Sukabumi, Sinar Surya – Acara tersebut dihadiri Sekmat Surade, PPK, Panwas, Kapolsek, danramil, ketua – sekjen KNPI serta ketua PAC beserta caleg sekecamatan Surade.
Nanang Ketua PANWAS Surade Membenarkan saat dikonfirmasi wartawan melalui media Whatspp Kegiatan deklarasi kampanye damai pemilu 2019 diaula Kecamatan Surade pada 23/11/2018.
Menurutnya Acara tersebut yang dilaksanakan hari ini diprakarsai oleh PPK, PANWASCAM & Forkomincam Kec. Surade.
Dan deklarasi ini diadakan dalam rangka silaturahmi dan untuk menyamakan persepsi dalam setiap tahapan pemilu khususnya tahapan kampanye yang pelaksanaannya dimulai sejak tgl 23 September 2018 sampai dengan masa tenang nanti.
Diharapkan dengan kegiatan tersebut para ketua parpol dan caleg mematuhi dan melaksanakan setiap isi dari deklarasi yang diucapkan tadi sehingga pelaksanaan pemilu khususnya di wilayah Kec. Surade berjalan sukses tanpa ekses seperti yang kita semua harapkan.
Selain itu dengan diadakan kegiatan tersebut setiap jenis pelanggaran pemilu dapat di minimalisir mengingat sekarang sudah banyak pelanggaran yang dilakukan oleh caleg atau parpol misalnya saja dalam pemasangan APS, APK dan Bahan kampanye yang diluar titik lokasi serta pemasangan yang ditancapkan di pohon serta dipaku.
Masih kata dia dalam acara tersebut kami pihak panwascam juga membagikan surat himbauan kepada para Caleg (Calon Legislatif) serta ketua parpol dimana isi surat himbauan diantaranya:
1. Dalam pemasangan APS, Bahan kampanye dan APK harus di titik lokasi yang telah ditentukan KPU serta memperhatikan Etika, estetika, kebersihan, keindahan kota dan harus minta ijin kepemilik lahan seperti apa yang diamanatkan dalam UU No 7 tahun 2017 tentang pemilu apabila sudah terpasang diluar titik diharapkan para ketua parpol atau caleg memindahkan sendiri APS, Bahan kampanye.dan APK ketempat yang sudah disepakati bersama.
2. Dalam penyebaran APS, Bahan kampanye dan APK dilarang menggunakan fasilitas negara serta dalam pemasangannya dilarang dipasang ditempat tempat yang dilarang misalnya dipasang dipohon apalagi sampai dipaku.
3. Dalam kampanye peserta. pelaksana. Tim kampanye dilarang melakukan kampanye ditempat-tempat yang dilarang serta mengikut sertakan pihak-pihak yang dilarang.
Berbeda menurut Kapolsek Surade AKP Norbertus cukup disayangkan dari 35 undangan yang disebar untuk para CALEG didapil 6 ada beberapa yang tidak hadir tanpa ada keterangan atas ketidak hadirannya mereka. Padahal momentum ini bisa menjadi ajang silaturahmi dan penyamaan persepsi tadi.Katanya (My_Kuncir)