
Ciamis, Sinar Surya – Bank Mandiri merupakan salah satu bank yang ditunjuk atau sebagai jembatan penyalur bantuan program keluarga harapan di Kabupaten Ciamis. Namun ada beberapa hal yang tidak mengerti dan tidak dipahami. Walau sudah mencoba konfirmasi beberapa kali secara langsung maupun secara tertulis ke pihak Bank Mandiri.
Pihak Bank Mandiri seakan-akan tidak mengerti dan telah melanggar Undang – undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Kejanggalan muncul ketika ada nara sumber sebagai nasabah Bank Mandiri memberikan penjelasan bahwa merasa dirinya atau namanya dimanfaatkan orang lain atau pihak-pihak tertentu.
“Komitmen yang dijanjikan per-kepala untuk mitra agen dari pencairan penerima bantuan PKH oleh pihak bank mandiri pun tidak jelas,” tuturnya.
“Ada lagi yang lebih tidak dimengerti kenapa keluar masuknya nominal uang di rekening saya pribadi, saya tidak tau; padahal itu nama, tabungan dan rekening saya sendiri,” ucap nara sumber sebagai nasabah Bank Mandiri.
“Lebih heran lagi, ternyata uang yang transit di nama, tabungan atau rekening saya sudah ratusan juta,” ujarnya.
Adalagi yang lebih ironis cerita pengakuan seseorang nasabah yang mencoba mengecek ATM-nya, dia pun kaget ternyata di rekening atau tabungannya banyak uangnya, berasa mimpi dikira menang undian, dia pun mencoba mengambil uang tersebut sebesar Rp.5000000 (lima juta rupiah). Perasaan bingung, kaget dan gembira uang pun berhasil diambil selang waktu 3 (hari) setelah uang tersebut diambil oleh nasabah, datanglah perwakilan pihak Bank Mandiri dan menanyakan masalah uang tersebut.
“Pak uang tersebut harus dikembalikan, karena uang tersebut untuk Program Keluarga Harapan (PKH),” tuturnya.
Kembali dengan penuh perasaan bingung dan kaget, pihak nasabah pun menyetujui dan berusaha mencari uang pengganti untuk mengembalikan uang tersebut.
Kendati demikian, menyimak atau menyikapi cerita diatas bisa dibayangkan berapa nominal uang yang masuk atau yang transit ke pihak nasabah Bank Mandiri. Satu nasabah saja sudah ratusan juta, kalau sudah terbentuk sekitar 11 atau 10 mitra agen berapa kira-kira nominal uang tersebut.
Yang menjadi kontroversi, maksud dan tujuan uang darimana atau anggaran dari mana dan untuk apa sebenarnya uang tersebut bisa masuk atau transit di pihak nasabah Bank Mandiri. Sementara pihak nasabah pun tidak mengetahui persis.
Wartawan Koran Modus Investisigasi mencoba konfirmasi ke beberapa pegawai Bank Mandiri. Penjelasan pun sama sewaktu dikonpirmasi hanya mengatakan saya hanya sebagai jembatan untuk membantu program tersebut.
Kepada pihak terkait agar mengusut tuntas adanya dugaan penyelewengan dana yang cukup besar yang dan telah meyalahgunakan kewenangan serta melanggar aturan Perbankan dan Undang-Undang. *(SS/KMI)






