Abnormal : Pertama Terjadi Di Indonesia, Saleh Kades Bantarwaru Indramayu Upload “Burung sendiri” di Status WhatsApp.

Kabar Daerah, Hukum267 Dilihat

Indramayu, SinarSurya.News.Com,- Perilaku “abnormal” berupa mengunggah kemaluan di Status WhatsAppnya sendiri secara fulgar, hal itu dilakukan Saleh selaku Kepala Desa/Kuwu desa Bantarwaru ( 7Januari tahun ini …red). lolos dari jerat hukum yang mengakibatkan hilangnya kepercayaan pencari keadilan terhadap Advokat yang membentengi dibelakang pelapor, termasuk keampuhan media yang turut “Memviralkan” burung oknum “Kuwu” itu.

Seperti diketahui, perilaku abnormal seringkali diartikan sebagai perilaku yang berlebihan dari tingkah laku manusia pada umumnya. Dalam artian orang yang bertingkah tidak wajar, biasanya dampak gangguan mental akibat tekanan yang terus diterimanya.

Perbuatan abnormal yang dilakukan Kuwu ini telah dilaporkan oleh Forum Masyarakat Bantarwaru yang beralamat di Desa Bantarwaru, Blok Walahar 2 RT 005 RW 002 Kecamatan Gantar – Kabupaten
Indramayu, tanggal 14 Januari 2022
ke MAPOLRES Indramayu dibawah surat bernomor : 001/LP-fkmb/I/2022.
dalam surat itu disebutkan bahwa
terlapor SALEH, Tempat dan Tanggal Lahir Indramayu, 20 Desember 1976, Jenis Kelamin Laki – laki, Pekerjaan Kepala Desa / Kuwu, Warga negara Indonesia, Agama Islam, Alamat Desa Bantarwaru Blok Pangsor Rt/Rw 028/008 Kecamatan Gantar Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat.
Adapun alasan dan dasar Pengaduan adalah :
1. Bahwa berdasarkan Petikan Keputusan Bupati Indramayu Nomor : 270 /Kep. 300 – DPMD/2021 tertanggal 12 Juli 2021, Terlapor adalah Kuwu Terpilih hasil Pemilihan Kuwu serentak di Kabupaten Indramayu Tahun 2021 (periode Tahun 2021 – 2027) ;
2. Bahwa Pada hari Kamis 06 Januari 2022 Pukul. 23:56 WIB (Waktu Indonesia Barat) Terlapor diketahui oleh AGUS WALUYO dan OPIK SUHARYA telah menyebarkan foto dan atau gambar dengan unsur Pornografi (Kemaluan Terlapor);
3. Bahwa foto dan atau gambar dengan unsur Pornografi (Kemaluan Terlapor) tersebut di share secara Publik dan atau umum melalui status Media komunikasi elektronik komunikasi WhatsApp milik terlapor dengan Nomor 088 901 xxxxxxxxx ;
4. Bahwa terlapor dalam mengunggah foto tersebut dengan mencantumkan status berupa Tulisan ‘’ Hayang ku pa kuwu buka na (mau dibuka sama pak kuwu)’’ Nikmat’’.
5. Bahwa diketahui dari kejadian dalam mengunggah foto kemaluan terlapor tersebut atas kehendak sendiri dan dalam keadaan sadar karena setelah foto tersebut tersebar Sdr. ERWIN memperingatkan Terlapor ‘’wu ini apa2an (Wu…ini apa-apa’an?) namun Terlapor justru menjawab ‘’sengaja lagi melekan tidur dipoto aja’’.
6. Bahwa dalam rangka klarifikasi terkait perbuatan Terlapor Sdr. AGUS WALUYO pada tanggal 07 Januari 2022 mendatangi Polsek Gantar dan bertemu dengan Kanit RUDI (Kanit Reskrim..maksudnya…red);
7. Bahwa dari hasil klarifikasi tersebut diatas dari pihak Polsek Gantar akan menindak lanjuti dengan berkoordinasi dengan Camat Gantar untuk pembinaan terhadap Terlapor ;
8. Bahwa dari kejadian yang dilakukan Terlapor telah menjadi konsumsi Publik dan sangat meresahkan masyarakat khususnya warga Desa Bantarwaru Kecamatan Gantar Kabupaten Indramayu ;
9. Bahwa dikarenakan Terlapor dalam Posisi nya sebagai Pejabat Negara dan atau Kepala Desa Bantarwaru Kecamatan Gantar Kabupaten Indramayu yang seharusnya menjaga kehormatan diri dan memberikan tauladan yang baik kepada warganya Justru menimbulkan kegaduhan dan atau membuat kondusifitas ditengah masyarakat yang tidak baik ;
10. Bahwa sebagaimana Pemberitaan Media Online Radar Cirebon tanggal, 11 Januari 2022 dengan Judul berita ‘’ Kuwu di Indramayu Pamer Alat Kelamin di Status WA, dipanggil Polsek alasannya Kepijit “ , Media Online BUSER 10 Januari 2022 “ Kuwu di Indramayu Pamer Alat Kelamin di Status WA” dan Media online Metroonlinenews 10 Januari 2022 “Kuwu Bantarwaru diduga pamerkan alat kelaminnya distatus
“WA’’ ,menyikapi hal tersebut kami menghimbau agar segera melakukan tindakan Hukum yang berlaku ;
11. Oleh karena perbuatan Terlapor tersebut yang telah menyebarkan dan atau share foto / gambar yang mengandung unsur Pornografi / porno aksi melalui media elektronik status WhatsApp yang diperuntukan untuk publik dan atau umum maka Terlapor patut diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 27 ayat (1) UU ITE melarang : Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Pelanggar pasal di atas dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar;
12. Bahwa alat bukti yaitu :
a. Saksi-saksi :
1. Sdr. AGUS WALUYO
2. Sdr. OPIK SUHARYA
b. Bukti Tulisan :
1. Screenshot Status Foto
2. Fotocopy SK Kuwu Bantarwaru
Demikian Pengaduan ini disampaikan, agar sudi kiranya Bapak Kapolres Indramayu berkenan memproses hukum terhadap Pengaduan Klien kami ini. Atas perhatian dan kerjasama yang baik selama ini disampaikan terima kasih.

Demikian tulis surat tersebut yang menurut pelapor saat dihubungi via selulernya beberapa hari lalu ,perkara ini telah dinyatakan tida ada unsur PIDANANYA oleh POLRES Indramayu ” saya tidak mau mencabut laporan ini pak.sebab Kuwu belum minta maaf kepada masyarakatnya”. Tutur terlapor.

Menjawab bahwa titimangsa surat LAPDU kepada KAPOLRES Indramayu diatas adalah Indramayu bukan Bantarwaru sebagaimana alamat pelapor, serta ada kata KLIEN kami , sehingga bisa dan patut diduga surat tersebut dibuat oleh seorang advokat yang “kurang handal”, diakui oleh pihak Forum bahwa benar surat tersebut di buat oleh Pengacara ” ia pak kami dibantu membuat surat itu oleh pak Toni RM wisma jati Balongan tapi engga tau bagaimana kelanjutannya ,setelah dinyatakan tida ada PIDANAnya oleh POLRES, sampai kini pakem.

Perlu diketahui, bahwa sebuah status WhatsApp bersifat pribadi dan atau grup yang terbatas hanya mereka yang nomor selulernya terdapat dalam perangkat HP bukan bersifat umum (Nasional bahkan internasional) ,sehingga kebenaran apapun yang ada didalamnya tidak bisa dikatagorikan sebagai konsumsi publik, belum lagi bila pemilik WA tersebut membatasi STTSnya hanya bisa dilihat oleh orang orang tertentu yang tida di blok dan atau dimasukan dalam daftar hitam. Status WhatsApp pun hanya tayang 24 jam bila tidak dihapus oleh pemiliknya.

Sementara bila dilihat dari bunyi dan barang bukti LAPDU diatas yang diantaranya lansiran berita beberapa hari setelah kejadian serta Screenshoot STTS terlapor, apapun kebenaran didalamnya, dapat dikatagorikan sebagai perbuatan penyebarluasan aib Saleh sang Kuwu abnormal ini.Sehingga dipandang telah benar pihak POLRES menyarankan untuk mencabut laporan, sebab ada hal hal yang tidak diketahui pelapor tentang pengertian “Konsumsi Publik” dalam UU ITE secara keseluruhan (tidak dibaca potong perpotong) an pasalnya.

Mengingat perbuatan Kuwu ini tergolong abnormal dan mungkin untuk pertama kalinya terjadi di Indonesia, sementara penyebab abnormal umumnya dilakukan oleh orang yang dalam kondisi banyak tekanan. Ini mungkin saja terjadi, sebab sebelum viral dilansir sejumlah media online yang kemudian dijadikan alat bukti oleh pelapor diatas, SALEH telah memecat sebagian besar perangkat desanya dengan tanpa prosedur serta alas hukum yang ada,dilakukan pula pengangkatan perangkat desa baru dari unsur tim sukses saat PILKADES serentak yang ia menangkan. Sehingga banyak tekanan dari masyarakat tapi, perbuatan abnormal dalam jabatannya ini, didukung oleh Camatnya sendiri. Yang bahkan terakhir bulan lalu dipecatnya pula Sekretaris Desanya yang juga mendapat dukungan penuh dari Camat setempat.Ini masuk diakal sebab untuk Izajah SD dan SLTP Persamaan Saleh yang diragukan karena sempat menggunakan Izajah SD Palsu.Mungkin jadi barometer sikap Camat terhadap Kuwunya yang satu ini.

Untuk hal hal seperti ini.Kiranya Bupati Indramayu Hj.Nina Agustina perlu menertibkan pejabat pejabat abnormal di daerahnya yang semakin hari ,terasa semakin marak . Agar Indramayu tidak dijuluki kota “Abnormal”, sebab salah satu perbuatan KORUP diawali sikap abnormal.(Soeherman.Bdg).