Tasikmalaya, SinarSuryaNews.Com – Pembangunan manusia di bidang pendidikan dalam rangka pembangunan
manusia seutuhnya tidak dapat melepaskan ketergantungan terhadap tanah.Tanah
dalam pembangunan di bidang pendidikan menjadi sarana dan prasarana,
karenanya tanah menjadi kebutuhan sentral, sehingga tanah kerap menjadi rebutan
dan acapkali terjadi sengketa di antara sesamanya.
Hak milik adalah hak terpenuh yang dapat dimiliki individual atas tanah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun dalam kenyataannya masih terjadi hak kepemilikan dilanggar bahkan oleh pemerintah sendiri, seperti dalam kasus tanah hak milik yang digunakan untuk gedung sekolah dasar negeri Mekarwangi yang berlokasi di Kelurahan Leuwiliang Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya, yang terus menerus mempergunakan tanah tersebut selama bertahun-tahun tanpa pernah dilakukan pelepasan hak atas tanah disertai pemberian ganti rugi, mengingat kurun waktu yang sangat panjang mulai dari tahun 1982.
Kepada sinarsuryanews.com saat ditemui di Dinas Pendidikan, Asep Setiady salah seorang yang diberikan kuasa untuk mengurus persoalan sengketa tanah tersebut, selasa (24/01) mengatakan, bahwa dalam rangka menelusuri terkait kasus ini, pihaknya sudah melakukan upaya dengan mendatangi kantor kelurahan Leuwiliang terkait leter C tanah sengketa tersebut, namun pihak kelurahan mengatakan bahwa hal tersebut (leter C ) sudah diamankan oleh bagian hukum setda. Belum dikatahui maksud diamankan tadi, dan hari ini pihaknya sudah mendatangi bagian hukum, namun yang bersangkutan sedang dinas luar.
Masih kata Asep, berdasarkan saran dari bapak Sekda Kota Tasikmalaya Ivan Diksan saat ketemu minggu yang lalu menyampaikan hal tersebut harus dilengkapi data yang akurat serta harus menghubungi Dinas terkait. Melalui Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya, yaitu Indra dijadwalkan pada hari selasa akan dilakukan pertemuan, namun sangat disayangkan Kabid Indra tidak berada di tempat, saat dihubungi melalui WhatApp tidak menjawab pesan maupun telepon, padahal dia sendiri yang menjadwalkan. Untuk meyakinkan keberadaan Kabid tadi, pihaknya menemui kasi H. Rahmat, namun hanya mengatakan “tunggu saja nanti juga ke kantor lagi !!!”. Sampai jam 15.00 Kabid Indra tidak melakukan upaya menempati janjinya.
Sengketa antara yg mengaku hak milik ahli waris, juga pihak sekalah dalam hal ini Dinas Pendidikan jelas harus dapat menunjukan alat bukti yang menjadi dasar riwayat tanah, status tanah negara, hibah ataupun jual beli. Kurang tanggapnya pemerintah daerah untuk mencari solusi, harus ada upaya, mengingat berlangsungnya pendidikan juga sangat perlu apalagi juga di lakukan pembangunan RKB, di sisi lain yang mengaku para ahli warispun hidup dalam garis kemiskinan
rumah bilik tanpa sanitasi. (Komala)