Bandung, SinarSuryaNews.Com – Kejahatan Sektor Kehutanan, Pertambangan semakin menggurita selain laporan PPATK yang menyatakan adanya dana masuk ke partai politik trilyunan rupiah masih banyak masalah yang masih belum terselesaikan oleh KLHK saat ini bahkan cenderung dibiarkan apa mungkin dinegosiasikan untuk kepentingan pribadi atau golongan. (10/02)
Dalam hal komitmen terhadap pemberantasan korupsi dalam bidang perizinan, Presiden Jokowi memberikan keterangan bersama pimpinan Lembaga Hukum sepeti menkopolhukam, Kejaksaan Agung, Kapolri serta KPK serta direspon oleh kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan melalui sebaran informasi menjadikan atensi KLHK antata lain Tidak berpikir untuk sendiri (selflessness), Integritas (integrity), Obyektif (objectivity), Accountability, Openness, Honesty, Leadership
Agus Satria menilai retrorika yang baik akan tetapi dilapangan sangat jauh berbeda penanganan permasalahan perijinan adalah sumber atau pundi-pundi untuk memperkaya diri sendiri maupun kelompok.
Kami akan lakukan pelaporan kepada pihak terkait mengenai tindak pidana yang mengakibatkan kerugian negara dan kerugian alam yang menjadi perhatian dunia dengan pemanasan global dan atensi Presiden
Ketidak konsistenan KLHK dalam memberikan pelayanan dan pembiaran akan para pengemplang dimanfaatkan oleh pihak-pihak untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan kelompok.
“Dalam waktu dekat kami akan melakukan pelaporan kepada Kejaksaan Agung dalam hal penyelesaian Kewajiban IPPKH yang secara nyata merugikan Negara dan abai akan kewajiban” ujar Agus Satria
Agus Satria berujar Kejaksaan sudah mengeluarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang diharapkan
Dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2022 itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Dr. Fadil Zumhana menyampaikan, permasalahan tersbesar umat manusia saat ini adalah degradasi lingkungan hidup yang berujung pada krisis disiplin.
Dengan laporan kami akan kami buktikan ketidak konsistenan KLHK dan PT. SIG dalam melaksanakan kewajiban bahkan kami mendapkatkan percakapan WA (Whatsapp) mengenai arahan evaluator KLHK dengan Pihak PT. Semen Indonesia untuk merubah kewajiban ungkap agus. (Red)