Alasan Sakit Kanker, Terdakwa perkara 1062/Pid.B/2023/PN Blb MIMING THENIKO DiTangguhkan Oleh Pengadilan, Korban Berharap Agar Terdakwa Ditahan

Berita Utama, Hukum259 Dilihat

Kab Bandung, Sinarsuryanews.com – Sidang ke 5 Kasus dugaan penggelapan dengan Nomor perkara 1062/Pid.B/2023/PN Blb yang dipimpin hakim Ketua Teguh Arifiano SH,MH, dengan agenda sidang mendengarkan keterangan dari saksi ahli yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 1.TETI SARASWATI, SH
2.CUCU GANTINA, SH
3.SIMA SIMSON SILALAHI, SH., SE.
4.BONY ADI WICAKSONO, SH., MH. Dengan terdakwa MIMING THENIKO Direktur, sekaligus pemilik PT. Buana Intan Gemilang, sehingga PT. Sinar Runnerindo menderita kerugian sebesar Rp.428.663.133,- (empat ratus dua puluh delapan juta enam ratus enam puluh tiga ribu seratus tiga puluh tiga rupiah) atau 10.157 meter kain atau setidaknya sekitar itu.

Bahwa perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kembali digelar di Gedung Pengadilan Balebandung Ruang Sidang V Oemar Seno Adji Jl. Jaksa Naranata, Baleendah, Kecamatan Baleendah. Selasa (23/01).

Bony selaku jaksa mengatakan, “ini sidang yang ke 5 kali terkait penggelapan kain dan memang terdakwa tidak ditahan, alasannya karena sakit kanker, sudah ada surat keterangan dokternya dan hasil labnya, namun kita tidak memegang surat keterangan sakitnya, yang kita tahu sakit saja, sehingga terdakwa tidak ditahan, “ungkapnya.

Saat ditanya surat dan hasil lab dokter terdakwa bony menjelaskan, bahwa itu ranahnya pengadilan dan majelis hakim, saya hanya mendapatkan penjelasan saja, dan saya mengikuti perintah dari pengadilan, karena memang ranah pengadilan, kan saat ini proses persidangan, “jelas Bony.

“Masalahnya korban menuntut barang yang dikerjakan terdakwa dengan kerugian 400 jutaan, barang yang dikerjakan oleh terdakwa ada berkurang dari nilai awal kain yang diserahkan untuk dikembalikan, total kerugiannya 400 jutaan, terdakwa kurang lebih 4 minggu diluar, dengan alasan sakit, “ucap bony.

William Ventela sebagai Direktur Pt. Sinar runnerindo meminta Terdakwa di hukum seberat-beratnya dan seadil-adilnya sesuai dengan perbuatannya, melalui sidang perkara yang sudah berjalan 6 kali. Korban berharap permasalahan ini cepat selesai melalui sidang. Korban juga berharap agar terdakwa bisa ditahan kembali oleh pihak pengadilan negeri balebandung, mengingat sudah cukup lama penangguhannya, “pintanya.

Sementara pihak Humas Pengadilan Balebandung (Kusman) mengungkapkan sidang sudah berjalan 6 kali sampai saat ini. Terkait informasi kita tentu pasti update setelah sidang selesai, nah kita juga punya kewenangan masing-masing dalam memutuskan  terdakwa ditahan atau ditangguhkan.

“Penangguhan tentu kita lihat dari alasan dan kita pertimbangkan dalam hal ini majelis hakim. Memang betul terdakwa ditangguhkan karena ada permohonan alasan sakit, namun bukan berarti bebas, statusnya tetap tahanan, dan itu ada jaminannya berupa orang dan uang, “ucapnya.

Lanjut Kusman, jaminan orang bisa saja pihak keluarganya dan uang kita belum tahu persis berapa nominal dari jaminan itu, hanya hakim yang tau, namun sudah pasti ada jaminan berupa uang, tapi tidak bisa ditentukan nominalnya, itu biasanya pertimbangan majelis hakim. Jaminan akan dikembalikan bila sudah ada putusan sidang (final).

Masalah Hakim memang belum tentu menguasai sidang yang berpekara, makanya ada saksi ahli untuk menjelaskan terkait permasalahan yang berpekara, untuk bahan pertimbangan dan pengetahuan dalam masalah yang di maksud. Ranah penyidik juga itu ada kewenangannya begitupun dipengadilan, dipenyidik bisa saja ditahan dan dikejaksaan bisa juga ditahan, kenapa dipengadilan tidak, karena ada pertimbangan masing-masing, “pungkasnya.

Penangguhan juga tidak ada batasan, tapi statusnya terhitung tahanan. Bila isu diluar mungkin bebas, tapi pengadilan tetap statusnya masih tahanan meski ditangguhkan, setau saya terdakwa memohon penangguhan pada saat sudah jalan sidang pertama, dan dokumen keterangan sakit dokter itu sifatnya private, namun yang jelas kita tidak semerta-merta terima alasan, yang jelas ada keterangan dari dokter dan lain-lain, “tutup kusman. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *