Bogor,Sinarsuryanews.com – Fakta dan Realita Tindak Korupsi yang diduga dlakukan Oleh Oknum Kepala Desa, kini makin menjamur. Dana Desa yang di gelontorkan Pemerintah ke Desa-Desa dengan nominal yang sangat pantastis besar hingga miliaran, Membuka cela bagi para Oknum Kepala Desa untuk melakukan tindak Korupsi.
Uang yang seharusnya di gunakan untuk membiyayai program-program di Desa dengan membangun infrastruktur dan mensejahtrakan warganya, mereka gunakan untuk kepentingan pribadinya.
Seperti yang terjadi di Desa Leuwikaret Kecamatan Kelapa Nungal Kabupaten Bogor, ketika tim media melakukan investigasi menanyakan program Dana Desa, Namun, ada aroma bau-bau Busuk yang tak sedap di pemerintahan Desa Leuwikaret dalam menyalurkan program-program pemerintah yaitu dana Desa (DD) Kamis (19/10/2023)
Pasalnya Untuk pengalokasian Dana Desa di Tahap Satu Tahun 2023 dengan nominal anggran Rp 405.463.000,- beberapa kegiatan yang di laksanakan, Tetapi ada keganjilan dalam pengalokasian DD Tahap Satu Tahun 2023 salah satu kegiatan
Untuk Pembangunan Rabat Beton di Kampung Cisayabu Rp.95.000.000,-
2.Kegiatan Stunting (PMT) Pemberiaan Makanan Tambahan Rp 24.950.000,-
Pelaksaan kegiatan tersebut diduga tidak sesuai RAB/Juknis dan tidak sesuai LPJ yang di laporkan ke Dinas DPMD.
Ketika di Konfirmasi Sekdes dan Bendahara Desa Leuwikarat tentang Kegiatan Kegiatan dan RAB, kubikasi dan kekuatan beton ia kelabakan tidak bisa menjelaskan, lalu kemudian sekdes panggil TPK dan Kaur Kesra, Akan tetapi penjelasan TPK dan Kaur Kesra tidak masuk logika dan masih ada uang sisa yang nilainya jutaan rupiah.
Lalu Kemudian di pertanyakan anggaran untuk PMT Pemberian Makanan Tambah yai itu stunting dengan nilai anggaran Rp 24.950.000,- di Dana Desa Tahap Satu Tanun 2023 sekdes dan bendaharapun sama tidak bisa menjelaskan tentang pengalokasian anggaran tersebut.
Melihat dari data yang di laporkan oleh Pemdes Leuwikaret di LPJ Dana Desa tahap satu Tahun 2023 dari pencairan tahap satu masih ada uang yang belum di realisasikan di tahap satu, yang nilainya jutaan rupiah.
“Diduga Kuat Anggaran Dana Desa Tahap Satu Tahun 2023 di jadikan Kepentingan Pribadi Oknum Kades dan Sekdes dan diduga telah membikin LPJ Aspal, Asli Tapi Palsu.
“Maka dari itu oknum kades Leuwikaret yang diduga Palsukan LPJ dana Desa untuk memperkaya diri sendiri, Kepada pemerintah terkait dari pusat maupun kabupaten, agar serius untuk menangani tindak Korupsi oleh para oknum yang tak bertanggung jawab” Tegasnya Robi Ketua Tim Investigasi (M Yunus)