Majalengka, sinarsuryanews.com – Sungguh luar biasa anggaran bangunan posyandu di desa Babakan Anyar Kecamatan Kadipaten Kabupaten Majalengka, dengan bentuk bangunan standar namun anggaran disinyalir sangat besar. Wartawan menduga ada kelebihan anggaran dalam pembangunan proyek posyandu tersebut.
Tercantum di papan proyek kegiatan dengan nilai Rp 386.727.000 (tiga ratus delapan puluh enam tujuh ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) dengan volume 7.5 x 11M .
Jika mengacu kepada harga standar bangunan oleh Dinas Bmck kabupaten majalengka yaitu Rp 2.660.000,- (dua juta enam ratus) anggaran pembangunan posyandu tersebut sangat fantastis.
Diduga ada kelebihan anggaran sampai ratusan juta, hasil estimasi versi wartawan ditemukan harga per M2 nya sampai 4 juta lebih.
Ditemui di balai desa pada Rabu (15/1/2020), Sekretaris Desa Babakan Anyar Depi Jul Hendarto mengatakan bahwa RAB sudah diverifikasi dinas bmck, namun ketika di minta tanggapan nya atas dugaan temuan wartawan, Depi Jul Hendarto mengatakan “No Coment” karena tidak punya dasar teknis.
“Ya kalau memang hitungan teknis dari anda-anda semua ini, tolonglah dalam hal ini membantu desa itu, kan mitra ya, kontrol sosial, untuk pencegahan bahkan saya mah misalkan anda-anda ini dari KPK saya kasih kritik, bikin lah preventif/pencegahan bukan eksekusi kan,” ujar Depi.
Masih menurut nya, bahwa seharusnya dari awal desa itu dikontrol.
“Seharusnya dari awal kami di kontrol dari harga, ini nih sekarang bikin RAB, RKP, RKPDes kontrol lah semua, Item nya, spesifikasinya,” tambahnya.
Terpisah, Kepala UPTD Dinas BMCK kec. Majalengka, Subia, yang menangani verifikasi RAB desa Babakan Anyar ketika dikonfirmasi pada hari yang sama mengatakan bahwa kalau pasangan bata tidak mungkin harga segitu.
“Harus di lihat dl spek nya apa, kalo pasangan bata tidak mungkin” ungkapnya.
Untuk kelengkapan pemberitaan, policewatch.news menjumpai KABID DPMD Ida Agustina Fitriani,Spd pada rabu siang (15/1/2020), tanggapan Ida terkesan Normatif ketika di minta tanggapan nya perihal dugaan temuan policewatch.news.
“Saya tidak memberi statement karena itu belum tentu benar, benar dan salah nya ada di pihak pengawas,” katanya.
Ketika ditanya apakah proyek desa boleh ada profit, Kabid Ida berdalih kurang tahu.
Sampai sejauh ini dinas terkait di minta pernyataan seolah-olah saling lempar, seperti yang kita ketahui, verifikasi itu sendiri pengajuan dari desa ke dinas, dan otomatis di setujui, terlepas itu besar kecil anggarannya dan kubikasinya. Dan sejauh ini Inspektorat sebagai pengawas dan Aparat hukum seolah olah tutup mata. (Tim)