Kab.Tasikmalaya, SinarSuryanews.com,- Perubahan Kontrak pada proyek Cikunten I anggaran tahun 2020 diduga kuat ada kepentingan, serta patut diduga kuat ada Kongkalikong antara penyedia jasa dan PA/PPK, kontrak ataupun adanya perubahan/ adendum tentunya harus mengacu pada aturan yang telah ditetapkan, berikut peraturan dimaksud yakni,
1. Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018, pasal 54 ayat (1) dan ayat (2).
2. UU Nomor 2 tahun 2017 tentang jasa kontruksi, pasal 46 ayat (2).
3. Lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui penyedia, nomor 7.13 Perubahan Kontrak.
Perubahan persepsi tekhnis antara perencana dengan PA, KPA, PPK menjadi salah satu penyebab terjadinya perubahan kontrak, Terkait dengan pelaksanaan pekerjaan perbaikan irigasi Cikunteun I yang dilaksanakan oleh PT. TIARA MULYA, yang anggarannya bersumber dari APBN, yang mestinya harus selesai pada tanggal 18 Maret 2021. Adanya kejadian di lapangan terkait dugaan tidak sesuai dengan acuan kerja, ditemui dilapangan di wilayah Padakembang tidak menggunakan molen pengaduk yang ada hanya adukan manual. Pihak pelaksana pun menyangkalnya bahwa hal itu dilakukan hanya untuk menutupi rongga betonan saja.
Konfirmasi terkait pekerjaan tersebut melalui Andi selaku PPK di ruang kerjanya, jumat (16/04) mengatakan bahwa adanya perubahan kontrak pada kegiatan perbaikan irigasi di wilayah kabupaten Tasikmalaya. Bukan kontrak baru, sangkalnya.
Pihaknya telah melakukan sesuai dengan peraturan yang ada, Namun sangat disayangkan tidak memberikan penjelasan saat ditanyakan dasar terjadinya perubahan kontrak.
Beberapa dugaan pun muncul seperti perubahan kontrak tidak terukur dengan tidak melengkapi back data dan data perhitungan. Perubahan kontrak diduga bersifat mengada ada, serta dalam melakukan tahapan proses diduga tidak dilakukan secara benar. Tidak adanya alasan tekhnis yang terukur serta kurang menekan terjadinya tambahan item baru dan perubahan spesifikasi, Sehingga diduga kuat memberikan kelonggaran kepada penyedia.
Ketika diminta kembali tanggapan Ketua umum LSM AKKSI Totor Gultom baru – baru ini melalui saat disambangi dikantornya mengatakan kepada Sinar Surya, “bahwa dia sedang melakukan penelitian dan pulbaket pada proyek tersebut, untuk segera dibuatkan Laporan dan Pengaduan kepada APH agar segera turun untuk memeriksa pejabat terkait, kalau ditemukan adannya dugaan pelanggaran dan korupsi agar segera diseret ke meja hijau, untuk dan dapat memberikan efek jera ketika main – main dengan anggaran yang dikelola pada instansi masing – masing”.(Komala)