BANTUAN YAYASAN DARI PEMDA DIDUGA SANGAT RAWAN PENYIMPANGAN

Kabar Daerah440 Dilihat

Kab. Cianjur, SinarSuryaNews.Com,- Program Pemerintah dari Anggaran APBD diduga sebagai bahan bancahan oknum ditengah hirup – pikuk gencar – gencarnya penanganan wabah Covid 19, berbagai macam cara dan anggaran di tunjukan demi menyelamatkan warga bangsa, namun disebagian ada juga yang mengunakan anggaran APBD Sebagai bahan bancakan, seperti halnya yang terjadi di salah satu yayasan yang ada di Ciranjang Kabupaten Cianjur Jawa Barat. Dadang Kasi Pendidikan di Kabag KESRA Pemda Cianjur beralibi dan mengatakan bahwa dengan adanya dana sebesar Rp.100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) pada tahap pertama pencaiaran yang terlaksana di bulan April 2021 itu karena kebetulan situasi Pandemi sisanya tahap ke dua, ungkap Dadang

Hal senada juga dibenarkan oleh Yanti Kasi Pembendaharaan BPKAD, dia mengatakan bahwa benar pernyataan yang telah di sampaikan oleh kasi kesra Dadang, Singkatnya Yanti juga menurut Ketua Yayasan AL – Mutaqqin Al idhar H.Asep Abdullah didampingi Bendaharanya Hj.Imas saidah bahwa pencairan dan Hibah adalah aspirasi Dewan, dia juga membenarkan telah menerima bantuan hibah tersebut berdasarkan Pengajuan Proposal yang peruntukan Gapura dan lapangan upacara tapi memang di SPJ nya tidak sesuai dengan pelaksanaan karena dialihkan untuk kegiatan Tanfik Al Qur’an dengan MCK.

hal senada juga dikatakan oleh Teti Staff DPRD Cianjur dari praksi Partai PDIP dia Membenarkan bahwa dana Aspirasinya berdasarkan data NPHD yang di tandatangani oleh PLT Sekda Dodit Ardian S.Pt .M.M dengan Ketua Yayasan H. Asep Abdullah. Teti juga mengakui pencairannya ada dua tahap yaitu pada Pencairan pertama dipakai Taufik Al Qur’an dan yg keduanya untuk membangun MCK,Jelasnya

Proses pengajuan Proposal pada Tanggal 02 Oktober 2019 dengan Nomor 67/yay-al/P/2019, yang di peruntukan untuk dana Pembangunan Gapura Yayasan dan lapangan Upacara, di tunjukan Kepada Bupati Kabupaten Cianjur dengan ajuan RAB Rp.146. 500.000,- ( Seratus Empat Puluh Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) sehingga pada Tahun 2021 telah di Setujui sejumlah Rp.100.000.000,- ( Seratus Juta Rupiah ) dengan teknis pencairan melalui 2 (Dua) Tahap, yaitu tahap pertama 35% dan tahan ke II 65%, ini terlaksana di semester II tahun 2021.

Dana tersebut berdasarkan informasi yang berhasil dikumpulkan oleh SinarSurya diambil dari Dana Aspirasi Dewan, namun dalam penggunaannya tidak sesuai dengan pengajuan awal yaitu pembuatan Gapura Yayasan, dinilai mangkir dari aturan diduga ada kolaborasi kongkalingkong karena tidak berdasarkan berita acara dalam pengalihan anggaran tersebut itu digunakan dalam kegiatan Tanfik Al Qur’an dan pembangunan MCK. Berdasarkan keterangan dari Penerima Anggaran ( Ketua Yayasan H. Asep) dana tersebut sudah dipotong 40% oleh Oknum Bagian KESRA, dilingkungan Setda Kabupaten Cianjur 10%. dana diterima menantu Ketua Yayasan (H) Sebagian jasa proses pengajuan permohonan tersebut. hal itu disimpulkan dari hasil penelusuran dan fakta lapangan , maka untuk itu diminta kepada pihak Penegak Hukum untuk segera mengusut tuntas adanya penyimpangan dana hibah di kabupaten Cianjur, karena dugaan unsur penyimpangan bantuan tersebut yang Nota bene adalah Uang Rakyat yang dikelola pemerintah dan harus dipergunakan sesuai dengan kebutuhannya, sehingga oknum yang berani menyalahgunakan dana tersebut segera untuk Mempertanggung Jawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku di Negara tercinta ini, ujar salah seorang tokoh masyarakat yang tidak mau namanya disebutkan. (tim)