Kab. Indramayu SinarSurya.News.Com ,- Kisruh Jelang Interpelasi DPRD Indramayu. Baru saja Ketua dan Anggota Dewan Dilaporkan Ke Dewan Kehormatan oleh Aliansi Peduli Wartawan Indonesia (APWI) terkait dugaan maladministrasi pemindahan aset PEMKAB di DPRD, kini Giliran Anggi Noviah Anggota dari Fraksi PDIP Dilaporkan oleh PLT Kepala dinas kesehatan ke POLRES setempat terkait dugaan pencemaran nama baik melalui transaksi elektronik.
Dalam jumpa pers yang dihadiri puluhan awak media tadi pagi (20/01/2022) di kedai cafee Zak komplek perum Jangkar Mas Indramayu Ka.dr. Wawan Ridwan. MM melalui kuasa hukumnya yaitu Toni.RM S.H.M.H., H.Makali Kumar SH, Tommy S. S.H dan Wawan Setiawan, S.H., menyebutkan pihaknya benar telah melaporkan Anggi Noviah pekerjaan anggota DPRD Indramayu dari Fraksi PDIP dalam kapasitas pribadinya sebab obyek laporan adalah cuitan terlapor di akun Facebooknya yang dianggap telah mencemarkan nama baik kliennya yang notabene adalah pejabat PLT.Ka.Din.Kes Indramayu.
Disebutkan terlapor dalam akun FBnya menyebutkan bahwa dari surat kaleng yang ditemukan dimeja kerjanya berisi hal 11 orang tenaga kerja Klinik Putra Remaja telah diberhentikan tanpa kesalahan dan alasan yang jelas, sedangkan dari 11 nakes itu ada yang sudah mengabdi dari tahun 2017 di Klinik Putra Remaja.
“Hati-hati buat para pemegang kekuasaan, setiap kebijakan yang dikeluarkan menyakiti hati orang. Saya yakin, Tuhan tidak akan pernah diam,” sabar ya untuk 11 tenaga kerja yang diberhentikan tanpa alasan yang jelas, terimakasih Plt. Kadis kesehatan yang baru saja membuat 11 tenaga medis kehilangan jobnya, padahal diantara mereka ada yang sudah mengabdi dari 2017 di Klinik Putra Remaja namun dibuang begitu saja tanpa pemberitahuan apapun dan tanpa kesalahan apa-apa,” demikian kurang lebih tulisan Anggi Noviah di akun FB nya itu pada (13/1/2022).
H.Makali Kumar menyebutkan bahwa kliennya tida pernah memberhentikan baik tertulis atau lisan pada 11 orang nakes yang disebutkan itu, sebab yang ada adalah dari 25 yang dibekali Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu Nomor : 814/009/UMPEG tentang Penggunaan Tenaga Non PNS Dalam APBD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2021 tanggal 5 Januari 2021 dan tugas mereka berahir tanggal 31 Desember 2021 sesuai tahun anggaran 2021.
Dan nakes di klinik yang ada disana 10 orang diantaranya tidak diperpanjang . Sementara 15 lainnya masih dipekerjakan. Dan mereka berada dibawah naungan puskesmas Kelurahan Marhadi Kecamatan Indramayu.
Toni RM.SH menegaskan bahwa apa yang diunggah oleh terlapor di akun Fbnya adalah keterangan tida sesuai dengan faktanya alias bohong sehingga terkategori mencemarkan nama baik secara elektronik terhadap kliennya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (Satu miliar rupiah). Dalam perkara ini terlapor tida bisa menggunakan hak haknya selaku anggita dewan mengingat obyeknya adalah akun pribadinya…sekali lagi ini akun FB pribadinya..!”. Tegas Tomi.RM.
Pada saat yang sama di gedung Dewan Indramayu, Anggi Noviah pun tampak sibuk menerima 5 dari 10 nakes yang habis massa kontraknya itu. Menurut para ibu ibu nakes itu apapun alasannya, mereka merasa diperlakukan tidak adil sebab diantara yang masih dipakai banyak yunior mereka ” ini tida adil dan tidak fair” ucap mereka yang mengharapkan uluran tangan Dewan dalam mendapat keadilan.
Kehadiran ke 5 nakes ini, sepertinya menjawab pertanyaan apakah ada atau tidaknya SURAT KALENG yang disebut Anggi dalam cuitannya. Lalu bagaimana dengan PLT Ka.Din.Kes , ternyata kantor Dinkes tidak luput dari kesibukan, kali ini akibat sejumlah orang yang mengaku simpatisan PDIP, mereka menyatroni Dinkes dengan maksud mempertanyakan motif apa pelaporan pada pihak Polri atas anggota DPRD F.PDIP Anggi Noviah. Selain tidak terlalu banyak Merekapun tidak bisa bertemu dengan PLT KA.Din.Kes karena sedang tidak ditempat.
Gaduh Dewan jelang Interpelasi akhir bulan ini tersebut ,sepertinya menambah dinamika demokrasi di bumi Wilalodra.
*SuhermanBdg#