BPR “Gate” Indramayu, Target 30 Orang Masuk Hotel Prodeo.

Kabar Daerah345 Dilihat

Indramayu,SinarSuryaNews.Com,- Meski agak membingungkan, penahanan Sug Dirut Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja (BPR.KR Indramayu Jabar cukup diapresiasi masyarakat penggiat media Siber terutama yang biasa “mengakseskan diri” di rilis Pendopo. Disisi lain muncul rumor ditarget lebih dari 30 orang akan masuk bui atas BPR Gate ini.

Seperti pertama diberitakan Sinar Surya pada Agustus 2021, bahwa pada tanggal 12 April 2021 malam 13 diketahui utusan OJK Kantor Wilayah III Cirebon mendatangi pendopo Pemkab Indramayu untuk memberitahukan kepada Bupati bahwa tanggal 13 akan ada petugas dari OJK Pusat untuk menyampaikan kondisi BPR.KR .

Kemudian, didapat informasi pula bahwa tanggal 12 malam 13 tersebut Dirut BPK KR menyampaikan surat pengunduran diri ke meja Bupati sehingga ada yang berspekulasi bahwa Sug selaku Dirut telah mendapat bocoran tentang temuan temuan OJK.

Kemudian muncul suara suara dari dalam BPR.KR sendiri yang tampak mulai goyah dan meresahkan mereka yang merasa bermasalah, bahwa OJK menyampaikan kepada Bupati hal kondisi BPR KR sudah tidak layak karena hasil audit OJK bulan Nopember 2021 terdapat devisit 44 milyar. Dan dari November 2021 hingga Februari 2022 terdapat devisit 53 Milyar.

Disebutkan saat itu, atas permasalahan ini Bupati minta waktu untuk membenahinya selama 2 bulan, sementara OJK disebut sebut akan melakukan audit kembali setelah hari raya Iedul Fitri (saat itu). Namun anehnya pengunduran diri Sug dari jabatan Dirut seperti gayung bersambut dimana langsung diterima dan diumumkan PLT Dirutnya bernama Bambang. Sementara Dewas ditarik dari BPR.KS Balongan H.Darma yang disebut sebut dilakukan tanpa prosedur dan persyaratan yang “sehat”.

Masalah BPR KR ini kemudian seperti ditelan bumi, yang ada muncul penghargaan Indramayu sebagai pengelola PERUMDA terbaik. Meski tak lama berselang “salutnisasi” ini pupus manakala muncul kepermukaan temuan OJK hal kredit macet 150 milyar di BPR KR. Dan serta merta kembali heboh didunia media Siber khususnya kalangan “rilis” dengan intonasi yang sama. Bupati membentuk Tim yang diketuai Sekda Rinto Waluyo.

Luar biasa juga seperti marathon, dalam hitungan hari, pendopo kemudian menyatakan adanya temuan kredit macet sebesar 300 milyar. Ini diklaim sebagai temuan LUAR BIASA yang sebetulnya tidak perlu dilakukan sebelum menyiapkan dana guna mempertahankan kredibilitas BPR.KR. Sebagai mana pantasnya pengelolaan perbankan secara sehat dan profesional.

Kecerobohan ini kemudian menuai hasil pahit yakni saat masyarakat mendengar kondisi ini. Mereka beramai ramai menarik simpanannya di BPR.KR dan akibatnya terjadilah rush money yang tidak bisa dipertahankan hingga kini sehingga nasabah banyak yang merasa dirugikan termasuk karyawan yang gajinya tertunda ,sementara tiap hari tidak sepi melayani caci maki nasabah yang tidak bisa menarik dana mereka.

Dalam kondisi ini ,aneh bin ajaib walaupun sebelumnya telah terjadi perjanjian kerjasama antara Pemda Indramayu dengan Kejaksaan Negeri setempat cq bidang PERDATUN untuk memantau Pemkab dalam hal keperdatunan, kasus ini justru “dilempar” penanganannya ke Kejaksaan Tinggi Jabar di Bandung. Namun proses pemeriksaannya “aga” membingungkan para pemerhati terutama dikalangan media “cerdas” yang melihat sederetan mereka yang dipanggil seakan mengesankan adanya arah apa yang disebut skandal “LP Gantung”.

Bukan saja pihak media ,kemudian diketahui adanya laporan dari DPP sebuah LSM ke Kejagung yang melapor atas dasar temuannya dan temuan melalui berita di media dan diprediksi menghasilkan adanya koordinasi antara penyidik Kejagung RI ke Kejati Jabar sehingga dalam hitungan hari terjadilah penahanan atas Dirut BPR.KR Sug alias KAPER asal PDIP dan seorang Nasabah asal GOLKAR berstatus “sopir/ajudan” seorang anggota DPR RI yang diharapkan oleh konstituen dan kelompok “BSH” untuk tampil di perhelatan 2024.

Terlepas dari isu diatas, muncul
SURAT PANGGILAN SAKSI.Nomor SP. 63 M.2 5/Fd 1/12/2022 untuk dan atas nama Sdr. Siwan Kepala Bagian Kredit BPR KR .diantara bunyinya. Dengan ini kami minta kedatangan Saudara pada: Hari Senin Tanggal 12 Desember 2022 Jam 09:00 Wib Tempat Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Lt 6) Gedung Pidsus.Jalan LLRE Martadinata No.54 Bandung Menghadap Tim Penyidik , untuk didengar dan diperiksa sebagai Saksi dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pemberian Kredit di PERUMDA BPR KARYA REMAJA INDRAMAYU tahun 2020 s/d 2021, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-1407/M 2/Fd.1/12/2022 tanggal 05 Desember 2022 atas nama Tersangka SUGIYANTO dan Print-1408/M 2/Fd.1/12/2022 tanggal 05 Desember 2022 atas nama Tersangka DADAN HAMDANI.. Atas kehadiran Saudara kami sampaikan terima kasih..Bandung Desember 2022 An. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asisten Tindak Pidana Khusus Selaku Penyidik Rivorto SH, M.Hum.

Catatan: Pasal 21 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintang, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000.00 (enam ratus juta rupiah)”.Tembusan. 1. Yth. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat .(Sebagai Laporan); 2. Yth. Asisten Pengawasan Kejati Jawa Barat.

Sedangkan nama lengkap Saksi yang dipanggil Bambang Supena, SE Direktur Operasional tahun 2020-sekarang pada BPR KR. Siwan Kepala Bagian Kredit BPR KR. Suwanto Kabag Umum BPR
Muhammad Afrizal Anhar Direktur Operasional tahun 2012-2019 pada BPR
Venni Anggraeni Kusumacita Kasubag Umum BPR KR. Dedi Salmanah Staff Kredit. Dedi Eka Prasetya Staff Kredit BPR. H. Kamas Komarudin Kabag Operasional BPR dan H. Darma Anggota Dewas.

Menelaah nama nama yang dipanggil diatas, bisa dipastikan bahwa mereka yang akan bermasalah hukum adalah yang terlibat keredit tahun 2020 kebawah ,ini terlihat dari nama terpanggil Mohammad Afrizal Anhar yang sudah lama disembunyikan “KAPER” di sebuah Koperasi milik BPR.KR bersama sejumlah mantan pejabat BPR bermasalah lainnya saat terjadinya OTT KPK. Nama nama mereka ada yang telah di BAP KPK terkait tersangka mantan PLT Bupati. Indramayu dan para tersangka sebelumnya kelompok Umarsah Kadis PUPR Indramayu yang telah lama divonis.

Lalu bagaimana dengan temuan “Devisit” oleh OJK tahun 2021-2022, apakah cukup diganti dengan kredit macet …?. Tentunya PR buat Kejagung pasca dimejahijaukannya Dirut BPR KR dan kawan kawannya nanti yang di klaim kerugian BPR.KR 34 milyar itu.

Yang patut dimaklumi bersama adalah bahwa : Pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, BUMD menjelaskan bahwa kepala daerah merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan. Adapun kepala daerah dan mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan Kekayaan daerah Yang Dipisahkan yaitu pada: Perusahaan umum Daerah, berkedudukan sebagai pemilik modal; Perusahaan perseroan Daerah, berkedudukan sebagai pemegang saham.

Bila kita merujuk pada pendapat Alfian Ali/Hanafi Arief/Faris Ali Sidqi UNIVERSITAS ISLAM KALIMANTAN (UNISMA) bahwa Tindak pidana yang berkaitan dengan sikap dan/atau tindakan yang dilakukan oleh pengurus, pegawai, pihak terafilisiasi, dan pemegang saham bank. Berdasarkan UU 10 Tahun 1998, korporasi bukan merupakan subjek hukum pidana. Ini berarti jika terjadi tindak pidana di bidang perbankan, bank sebagai korporasi tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana. Konsep Undang-Undang Perbankan sejalan dengan konsep KUHP yang belum mengenal korporasi sebagai subjek hukum pidana. UU Perbankan dapat digolongkan ke dalam peraturan perundang-undangan bidang hukum administratif yang memuat sanksi pidana. Namun UU Perbankan tidak berdiri sendiri dalam penyelesaian masalah tindak pidana perbankan, lantaran ruang lingkup tindak pidana perbankan yang cukup luas. Tidak hanya mencakup tindak pidana perbankan yang dilakukan oleh orang dalam bank, namun juga termasuk tindak pidana yang dilakukan oleh orang-orang di luar bank, yang memiliki keterkaitan yang erat dengan industri perbankan. Peraturan perundangundangan tersebut bersifat khusus, yang di dalam ketentuannya dapat menjadi rujukan terhadap masalah-masalah yang berhubungan dengan tindak pidana perbankan. undang-undang yang menyokong UU Perbankan dalam menghadapi masalah kejahatan perbankan adalah UU No 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Undang-undang ini telah mengadopsi konsep pertanggungjawaban hukum korporasi sehingga dimungkinkan bank dapat dipidana dengan syarat suatu korforasi dapat dibebani pertanggungjawaban Pidana.

Masih terkait BPR.KR advokat Toni RM.S.H M.H dihubungi via Whatsapp menjawab ” Enggak Mas. Saya dampingi BPR justru untuk menagih ke Debitur yang macet yang pada diperiksa”.Tulisnya Minggu 11 Desember 2022.

Sementara salah seorang saksi yang pernah diperiksa penyidik Kejati Bandung ,saat ditanya beberapa jam sebelum tulisan ini dirilis menyebutkan kalau benar oleh penyidik ia ditanya seputar penandatanganan kredit ATASNAMANYA untuk kepentingan pihak yang kini ditahan penyidik . Diakui kepada penyidik ia kenal dengan Dadan Hamdani dan tau anggunan yang dipakai nilainya cukup untuk pinjaman yang diajukan. Pemilik anggunan juga menandatangani ” kalau itu bermasalah..mangga disita aja sesuai prosedur ” .tuturnya.dikatakan juga penyidik bertanya apakah kenal dengan Sugianto “saya jawab engga kenal”.pungkasnya (Hermanbgd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *