Bupati Garut Larang PNS Mudik Pakai Kendaraan Dinas

Garut, Sinarsuryanews.com – Bupati Garut Rudy Gunawan melarang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Garut menggunakan kendaraan dinas saat mudik Lebaran 2019. Seluruh kendaraan pelat merah akan dikandangkan di kantor masing-masing.

“Tidak boleh. Tidak boleh ada yang mudik pakai mobil dinas,” ujar Rudy, baru-baru ini.

Ia menjelaskan ada peraturan yang melarang PNS menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. Rudy menegaskan kendaraan dinas hanya digunakan untuk melayani masyarakat.

“Mobil dinas itu untuk kepentingan pelayanan masyarakat. Di luar itu tidak bisa,” katanya.

“Ada aturan, kamu dilarang memakai mobil dinas (untuk mudik),” ujar Rudy menambahkan.

Rudy mengaku akan mengeluarkan edaran terkait hal tersebut dalam waktu dekat. Semua kendaraan dinas Pemkab Garut harus berada di kantor masing-masing saat mudik dan Lebaran. “Senin depan saat apel akan saya jelaskan,” ucap Rudy. (***)