Bupati Indramayu “Ditohok” Bawahannya, Tahun Ini “Uang Siluman” Proyek  Masih Jadi Acuan Naga 9 Sangat Berperan ???

Berita Utama639 Dilihat

Indramayu, Sinarsuryanews,- Bupati Indramayu “Sepertinya Ditohok Bawahannya” sendiri dalam hal realisasi pelaksanaan penggunaan anggaran pembangunan tahun ini sebagai mana diketahui adalah realisasi planning tahun 2020 lalu Disebut demikian mengingat berbagai rapat pembahasan  seputar pelaksanaan dan mekanisme proyek yang dibahas bukan di kantor dinas / instansi/ lembaga terkait, melainkan ada yang digelar di luar kota sehingga mengesankan adanya permainan pat gulipat (kongkalikong)  dalam pelaksanaan/ lelang proyek dan pemenangnya sudah terlebih dahulu ditentukan oknum Pejabat di Pemkab Indramayu.

 Seperti contohnya yang terjadi di pertengahan bulan Maret baru lalu, rapat sehari antara “sebagian” pengusaha Jasa Kontruksi (Jakon) dan Asosiasi JAKON bersama Dinas PUPR beserta Kasubbag Pengendalian Program (PP) Sekretariat Daerah (SETDA) Kab. Indramayu, tidak dilakukan di tempat semestinya, melainkan dilakukan di Dewan Kesenian Indramayu (DKI), padahal acara tersebut dipimpin Drs.Maman Kostaman SH (Asisten Daerah II – ASDA II) selaku Plt Kadis PUPR serta Anggoro selaku Kasubbag PP.

  Menurut salah seorang nara sumber yang hadir pada saat acara tersebut berlangsung sangat alot dan berujung pada kesepakatan bahwa setoran uang siluman di koordinir dan disetorkan oleh masing masing koordinator ke Bank yang ditunjuk, sehingga jumlah paket yang diberikan sesuai dengan kelipatan yang di setujui bersama dalam hal  jumlah dengan bukti setor ke Bank dimaksud, Praktek seperti ini kemudian mencerminkan bahwa ternyata Operasi tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) terhadap Soependi  Bupati yang telah divonis bersama pengusaha Carsa , Kadis PUPR Omarsyah, Wempi Taryono yang jilid jilidnya tersendat akibat KPK Juga diduga (terlihat) tidak bersih, ini jelas membuat para oknum birokrat tidak JERA. Bahkan tersiar berita dikalangan pemerhati birokrasi bahwa zettingan sejumlah PLT di banyak dinas yang kosong  saat ini merupakan bom waktu yang dipasang rezim lama untuk memuluskan para kontraktor yang telah dikutip (setoran) oleh kelompok rezim lama yang kalah di PILKADA lalu, Dan para PLT tersebut merupakan pengaman yang dikomandoi oleh Sekretaris daerah (Sekda) Drs Rinto Waluyo dan bukan rahasia umum lagi, diduga kuat juga mempunyai jaringan oknum swasta untuk melakukan pengutipan fee proyek tahun 2020 – 2021 saat ini.

  Dimana bocoran dari oknum PUPR sendiri kepada kelompok penganggur berdasi yang biasa mencatut instansi aparat hukum untuk mendapat bagian paket proyek mengatakan kepada SinarSuryanews.com  bahwa anggaran pembangunan tahun 2021 sebesar Rp1 triliun yang dikelola PUPR, setidaknya ada proyek senilai Rp200 milyar, telah terpasung harus kepada si A.B.C.D dan lain lain (perusahaan yang harus jadi penerima pekerjaannya). Disini disebut sebut ada 9 kelompok Perusahaan besar Indramayu (lazim disebut Naga 9 Indramayu) yang dikenal sangat kebal hukum seperti Badruddin, Sitompul dll. Itulah sebabnya tahun ini meski diduga telah melanggar berbagai aturan proyek proyek yang ada, baik pada Pengadaan Langsung yang biasa disebut JUKSUNG (paketnya bisa ditunjuk langsung kepada perusahaan rekanan tanpa melalui proses tender.

  Kembali pada pertemuan di Dewan Kesenian Indramayu yang berada di sekitar Jalan Veteran Cimanuk Indramayu itu, selain Plt Kadis PUPR sekaligus sebagai ASDA II Drs Maman Kostaman SH, juga hadir Kasubbag PP Anggoro yang pernah diperiksa KPK dan mengembalikan uang haram ke KPK sehingga ditunda belum menjadi tersangka (akibat ada sendatan diatas, sebagai apa Kasubbag PP Anggoro itu hadir diacara tersebut, belum jelas bila melihat hasil rapat yang telah t diuraikan di atas, Mengingat sebenarnya bila berbicara tentang proyek, seakan identik dengan Bidang Pengendalian Program, LPSE dan Dinas PUPR, sementara Pengendalian Program sendiri posisinya sebagai Subbag dari Assisten Pembangunan.
Pengendalian Program (PP) dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang tupoksinya :
a. menyusun program dan rencana kerja serta rencana kegiatan pada Subbagian Pengendalian Program; b. mempelajari dan menelaah peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Subbagian Pengendalian Program; c. membagi tugas, memberi petunjuk, dan membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan jabatan dan kompetensinya; d. meneliti, memeriksa dan mengawasi pelaksanaan tugas bawahan; e. menyusun bahan kebijakan teknis Subbagian Pengendalian Program sesuai dengan peraturan perundang–undangan dan petunjuk teknis sebagai bahan kajian pimpinan; f. menyusun rencana kegiatan pengendalian program pembangunan; g. menyusun bahan kebijakan pengendalian pembangunan yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta agar pembangunan sesuai dengan program pembangunan Daerah; h. menyusun pedoman, petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan pembangunan dalam rangka pengendalian program pembangunan Daerah; i. melaksanakan koordinasi dengan berbagai pihak dalam rangka mengurangi tingkat resiko dan kerugian akibat pelaksanaan program pembangunan baik oleh pemerintah maupun swasta; j. mengendalikan sinergitas program pembangunan baik oleh lembaga pemerintah maupun swasta; k. melaksanakan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pembinaan jasa konstruksi; l. melaksanakan pembinaan dan fasilitasi dalam rangka pengendalian pelaksanaan program pembangunan; m. melaksanakan penilaian dan prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karier, pemberian penghargaan dan sanksi; n. mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan Subbagian Pengendalian Program berdasarkan program kerja yang ditetapkan; o. membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Pengendalian Program sesuai dengan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan tugas; dan p. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan.

  Di Indramayu SUBBAG PP jadi rikuh sebab Assisten Pembangunan yang menaunginya, diduga Subbag PP itu menjadi bulan-bulanan kalau bertindak sesuai aturan karena pimpinannya Asda II merangkap PLT Kadis PUPR, dalam hal penyerapan anggaran yang tidak sehat, rapat dilakukan diluar kantor instansi, bahkan yang lebih miris lagi sering dilakukan (rapat) di luar Kabupaten. Seperti adanya akal- akalan  BAWASLU Indramayu yang pada sabtu-Minggu (20-21 Maret 2021) lalu heboh melanggar PROKES dlm acara Media Gathering di Resort MIRACLE DGYP SIGNATURE CIATER Subang dimana Acaranya dihadiri oleh Zaky Hilmi  divisi Pengawasan Bawaslu Jabar, Nurhadi Ketua Bawaslu Indramayu beserta sejumlah Wartawan yang diboyong dari Indramayu. Serta sebagai syarat agar anggaran bisa dicairkan, pintarnya lagi Nurhadi juga mengundang Pihak Reskrim Polres dan Kejaksaan Negeri Indramayu, Sebab tanpa kehadiran mereka dana tidak bisa dicairkan.

Yang menjadi pertanyaan, mampukah Bupati Ninas Agustina sebagai Pemimpin yang baru di Pemkab Indramayu untuk menetralisir kasus-kasus yang telah terjadi atau suatu saat terjebak OTT KPK, begitu juga bawaslu Kab. Indramayu yang membuat acara diluar daerah untuk menghabiskan anggaran, apakah itu perbuatan tindak perbuatan korupsi ???

Kekotoran dan permainan pat gulipat/ kongkalikong seharusnya sudah bisa DIHENTIKAN dari Kab. Indramayu karena pemimpinnya masih bersih alias belum ternoda, karena mengingat saat ini masih ada tersangka akibat OTT KPK di Indramayu yakni anggota DPRD Jabar dari Fraksi Golkar yaitu Abdul Rozak Muslim atau Pemimpin yang belum ternoda ini harus dipaksa ternoda sehingga terjerat permainan korupsi?(Soeherman)