Subang, Sinar Surya
Bupati Subang Imas Aryumningsih yang dilaporkan Warlan (warga Subang) ke Polda Jabar karena diduga mempergunakan ijazah SMA an. Imas Sulaeman, Kasusnya sempat di SP3 Dirreskrim Um Polda Jabar, namun SP3 itu di Praperadilankan pemohon Warlan selaku pelapor kasus dugaan ijazah palsu Laporan Polisi No : LPB/530/VI/2017/Jabar di Polda Jabar, hasilnya Pengadilan Negeri Bandung oleh Hakim tunggal, Dr Jonlar Purba, SH.MH tanggal 6 Pebruari 2018 membatalkan SP3 agar Dirreskrim um Polda Jabar membuka kembali penyidikan perkara dugaan ijazah palsu, perkara tersebut belum dibuka kembali, Imas Aryumningsih (IM) ditangkap tangan KPK di Rumah Dinasnya, diduga karena menerima uang suap dari pengurusan perijinan.
Kabar yang diterima Sinar Surya, sebanyak enam orang diangkut KPK ke Jakarta, Imas Aryumningsih (Bupati), Sekretaris Daerah (Sekda), Abdulrakhman, Darta (kepercayaannya), Ajudan, sopir pribadi dan seorang anggota LSM, KPK berhak selama 24 jam menentukan nasib yang diangkut itu apakah jadi tersangka atau dilepaskan.
Belum diketahui secara pasti dalam kasus apa Bupati Subang itu di OTT KPK, ada yang bilang uang suap dari pengurusan perijinan, ada juga yang mengatakan karena memberi suap ke oknum KPUD Subang supaya diloloskan dalam penetapan Calon Bupati Subang periode 2018 – 2023 karena belum ada pernyataan resmi dari anggota KPK yang melakukan tugas OTT itu.
Menurut pengamatan Sinar Surya, penjagaan dari pihak Kepolisian Polres Subang seolah tidak ada hanya ada beberapa personil Intelkam yang berada disekitar rumah dinas. Rumah Dinas Bupatipun disegel KPK, kemungkinan besok rumah dinas itu akan digeledah untuk mencari barang bukti yang berkaitan dengan kasus yang ditangani KPK itu, bias saja dari berkas yang ditemukan, kasus semakin berkembang menyeret orang lain yang terkait dalam kasus itu.
Tertangkapnya Bupati Subang yang kedua dalam operasi OTT membuat wajah Subang semakin suram, kasus ijazah palsu belum selesai dibuka kembali sudah terjadi OTT oleh KPK, diduga Bupati Imas Aryumningsih menerima uang suap dari pengurusan perijinan, karena dalam OTT itu, KPK membawa barang bukti berupa uang yang belum diketahui jumlahnya. (Amry Malau)






