Dana Hibah MI Nurul Hayat Diduga Sarat Dengan Masalah dan Tidak Transfaran

Kabar Daerah2794 Dilihat

Kab. Bogor, SinarSuryaNews.Com,- Penyaluran Dana hibah Mi Nurul Hayat tahun 2021, lokasi Kp. Cibojong, Rt. 02 Rw. 03, Desa Cibatu tiga, kecamatan Cariu kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat, diduga tidak transparan dalam hal pengelolaan anggaran.

Kegiatan yang di laksanakan di Mi Nurul Hayat pembangunan pagar, langkah awal awak media yang melintasi di wilayah tersebut menanyakan kegiatan kepada salah seorang yang mengaku sebagai guru yang bernama Nuri Hidayanto Sp.d.

” ketika awak media menanyakan nama dan keberadaan kepala sekolahnya Nuri menerangkan , kepala sekolah yang bernama Pak Andeng sedang keluar ke material untuk belanja kebutuhan bangunan, ujar Nuri ke Wak media,(18/11)

Di tempat terpisah informasi yang didapat dari salah satu kepala sekolah Mi di kecamatan Tanjungsari berinisaial M, memberikan informasi sebenarnya kepala sekolah MI Nurul Hayat bernama Nuri Hidayanto Sp.d.


Menindak lanjuti keterangan M awak media langsung mendatangi MI Nurul Hayat, untuk menanyaka maksud dan tujuan oknum kepala sekolah memberikan keterangan bohong ke awak media, ujar salah satu guru menerangkan ke awak media kepala sekolah tidak ada ujar nya. (19/11)

Penelusuran awak media berlanjut ke rumah oknum kepala sekolah Mi tersebut dan bertemu, pas ditemui oknum kepala sekolah tersebut meminta maaf, dan mengakui kesalahannya beralasaan cari aman dari wartawan.

Jelas disini diduga banyak keganjalan- keganjalan dalam pengelolaan anggaran dana tersebut. disamping tidak adanya Bintek dan Rencana anggaran biaya untuk penyerapan anggaran sebesar Rp. 45 juta yang di akui oknum kepala sekolah.

jaya LSM GMPK Bogor akan terus pantau pelaksanaan dana hibah tersebut, informasi bohong yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah merusak citra kepala sekolah, memberikan contoh tidak baik terhadap semua anak bangsa Indonesia.

GMPK bogor, Masih mencari bukti-bukti yang akurat, ketika bukti sudah palid GMPK akan langsung melaporkan pelanggan – pelanggan, agar segera di proses sesuai UUD di Negara Kesatuan Republik Indonesia, tutup jaya.
( ANDI )