Demi Mengejar Keterserapan Anggaran Abaikan Aturan

Pendidikan195 Dilihat

Kab. Taskmalaya, Sinarsuryanews.com – Bahwa untuk menjamin keselamatan masyarakat dan lingkungan di daerah maka penyelenggaraan bangunan Gedung dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan
fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung.

Pemerintah kabupaten Tasikmalaya melalui Dinas Pendidikan melakukan kegiatan rehabilitasi, ruang kelas baru, dll. baik TK/SD/SMP di TA 2023 baik anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus maupun Banprov Jabar. Diperkirakan kegiatan tersebut lebih dari 40 titik yang tersebar di tiap kecamatan.
Adanya dugaan dalam kegiatan tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) seperti yang diamanatkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung, Pasal 1 poin (17) Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.

Media ini melayangkan surat konfirmasi terkait adanya dugaan kegiatan tersebut belum memiliki PBG.

Berdasarkan hasil konfirmasi dengan pihak dinas yang diwakili oleh Kabid Paud dan Kabid SMP, selasa (26/09). Kabid Sera mengatakan, mengucapkan terima kasih atas masukan serta saran dari para kontrol sosial, terkait dengan PBG pihaknya langsung merespon dan langsung memprosesnya terkait perizinan tersebut.

Sementara itu, Kabid SMP Jani mengatakan bahwa terkait dengan PBG walaupun sedang berlangsung kegiatan pembangunan RKB maupun rehab, boleh sambil mengajukan perizinan. Masih kata Jani, itu juga berdasarkan informasi dari dinas terkait. Hasil konfirmasi dengan Dinas PMPTSP Kabupaten Tasikmalaya selasa (26/09) melalui petugas yang mengurus PBG mengatakan, sementara sampai saat ini permohonan PBG belum masuk, ini bisa diartikan bahwa hal itu baru proses pemenuhan kelengkapan peralatan. Atau mungkin masih di PUTR terkait rekom tata ruang, dokumen lingkungan dan persyaratan lainnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung. Pasal 253 ayat (4) PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan Pemilik sebelum pelaksanaan konstruksi. Dengan demikian aturan tersebut menepis pernyataan Kabid Jani.

Pemerintah Daerah mengembangkan pelayanan publik berbasis teknologi informasi untuk meningkatkan pelayanan persetujuan bangunan gedung dan pembinaan yang terintegrasi dan penguatan pengawasan.

Dilihat dari sisi penggunaan keuangan negara beserta tata kelolanya yang menitikberatkan pada beberapa hal, sesuai dengan UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3 menyebutkan bahwa keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Sangat disayangkan apabila ada kegiatan proyek pembangunan yang dibiayai oleh APBD dalam hal ini Dana Alokasi Khusus (DAK), kurang memperhatikan yang disyaratkan oleh aturan perundang-undangan yang ada. Jangan malah menerobos aturan tersebut. (Komala)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *