Diduga Ada Pembiaran, Penjualan Seragam di SMP Negeri 1 Katapang Kembali Panaskan Isu Komersialisasi Sekolah

KABUPATEN BANDUNG, Sinarsuryanews.com — Aroma dugaan komersialisasi di lingkungan sekolah negeri kembali menyeruak. Di tengah larangan tegas pemerintah mengenai penjualan seragam sekolah, sejumlah SMP Negeri di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat, justru diduga masih melakukan praktik jual beli seragam dengan dalih “koperasi sekolah”.

Khususnya di SMP Negeri 1 Katapang, hasil penelusuran tim media Sinarsuryanews menemukan fakta adanya kegiatan penjualan seragam lengkap tanpa tindakan nyata dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung.

Aktivitas tersebut menimbulkan dugaan kuat adanya pembiaran dari pihak-pihak yang seharusnya menegakkan aturan.

Pada Kamis (9/10/2025), salah satu petugas koperasi di sekolah tersebut yang akrab disapa umi mengakui bahwa mereka menjual berbagai jenis seragam, di antaranya:
Seragam olahraga (satu set)
Seragam batik atasan
Seragam muslim atasan
Almamater
Atribut sekolah
Total harga satu paket disebut mencapai Rp 990.000, dan seluruh transaksi diklaim melalui “koperasi sekolah”.

Namun, publik mempertanyakan legalitas koperasi tersebut. Apakah koperasi sekolah memang memiliki izin resmi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, atau justru dijadikan modus bisnis terselubung oleh oknum kepala sekolah dan guru yang sekaligus menjadi anggota koperasi?
“Menurut kami, koperasi sekolah hanya dijadikan tameng. Kepala sekolah dan guru yang notabene sudah berstatus ASN tidak sepantasnya ikut mengelola bisnis seragam. Ini bukan hanya pelanggaran etika, tapi juga bentuk kerakusan yang mencederai nilai pendidikan,” ujar salah satu sumber internal yang enggan disebutkan namanya.

Aturan Jelas, Tapi Diduga Tak Ditegakkan
Padahal, aturan hukum soal larangan praktik semacam ini sangat jelas.

Pasal 181 huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 menyebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, atau pakaian seragam di satuan pendidikan.

Pasal 198 huruf a menegaskan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah juga dilarang menjual pakaian seragam atau bahan seragam di lingkungan sekolah.

Larangan ini diperkuat oleh Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022, yang menegaskan bahwa pengadaan seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua/wali murid — bukan pihak sekolah.

Tak hanya itu, Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor 16739/PW.03/SEKRE tertanggal 25 Juli 2025, yang juga didukung oleh Pemkab Bandung, secara eksplisit melarang sekolah menjual seragam dan buku dalam bentuk apa pun.

Tujuannya jelas: mencegah praktik komersialisasi di lingkungan pendidikan yang berpotensi membebani orang tua murid.

Dinas Pendidikan Dinilai Lemah
Namun, di lapangan, aturan tinggal tulisan. Tidak terlihat langkah konkret dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung untuk menertibkan sekolah-sekolah yang masih melanggar.

“Kalau Kadisdik Bandung masih diam, lebih baik tarik kembali surat edaran yang dulu mereka buat. Karena faktanya, larangan itu tidak punya taring di lapangan,” tegas salah satu pemerhati pendidikan lokal.

Masyarakat menilai, pembiaran seperti ini menciptakan kesan bahwa pemerintah daerah tidak serius menjalankan fungsi pengawasan. Jika dibiarkan, praktik-praktik kecil seperti ini dapat berujung pada krisis kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan negeri.

Tuntutan Publik: Tegas, Bukan Pencitraan
Publik kini menunggu tindakan nyata dari Pemkab Bandung dan Dinas Pendidikan. Jangan sampai isu ini berakhir hanya sebagai “pencitraan sementara”.

Pemerintah daerah diminta melakukan evaluasi, investigasi, dan sanksi administratif terhadap sekolah yang terbukti melanggar. Karena jika praktik semacam ini terus dibiarkan, bukan hanya menyalahi aturan hukum, tetapi juga merusak marwah pendidikan negeri yang seharusnya bebas dari praktik bisnis terselubung. (HW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *