Diduga Dana BOS Disalahgunakan Oknum K3S

Kab. Tasikmalaya, Sinarsuryanews.com – Begitu penting dunia pendidikan sebagai suatu kebutuhan bagi setiap warga negara. Maka pemerintah menjamin untuk bidang pendidikan yang lebih mengedepankan dengan mencadangkan dari yang begitu besarnya Dana APBN sebesar 20% maka itu perlunya kita ketahui bagaimana pemerintah selalu memperhatikan khususnya dunia pendidikan yang di tanah air. Anggaran yang sudah dikucurkan setiap pertiga bulan (per Triwulan) dalam setiap tahunnya yaitu Dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS).

Kalau kita lihat dan perhatikan pemerintah itu bertujuan dengan positif ada progran bantuan oprasional sekolah karena untuk mengatasi semua biaya-biaya keperluan yang tidak terjangkau oleh yang tidak mampu.

Ironisnya, ternyata bantuan tersebut disalahartikan menjadi kepentingan yang bukan bukan. Seperti contoh Wilayah Selatan khususnya Kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya dalam per Triwulan mendapatkan bantuan BOS tapi dengan keperluan keperluannya itu jadi ada kepentingan lain seperti operasional yang harus dibayar dengan dana itu. Padahal itu sudah jelas dana yang diwajibkan untuk memenuhi semua kebutuhan kebutuhan belajar untuk semua siswa-siswi yang masanya dalam masih mencari ilmu di bangku sekolah.

Menurut keterangan narasumber yang tidak mau disebutkannya, dana BOS itu setiap per triwulan kepala sekolah harus menyetor kepada Kelompok Kerja Sekolah (K3S) dengan berbagai alasan semua kebutuhan yang utamanya untuk kebutuhan dana operasional dan bahkan itu setiap kecamatan pasti berbeda-beda dan juga itu dalam kurang lebihnya seperti itu. Dikarenakan waktu itupun dana BOS dari semua kepala sekolah langsung di setorkan kepada Ketua Kelompok Kerja Sekolah (K3S) selama masih menjabat dalam kurun waktu 4 atau 5 tahun masa kerjanya.

Dikatakan sumber, kenapa itu diadakan ? karena untuk menangani semua hal hal yang tidak diinginkan seperti contoh : Banyak tamu yang datang dari luar daerah yang akan ada keperluannya maka datangnya ke ketua K3S saja oleh sebab itu sekolah di kecamatan Cikalong itu dari tempat ke tempatnya sangat lumayan cukup jauh dan dari pada datang ke tiap-tiap sekolah maka untuk menampung segala hal berbentuk kepentingan dalam daerah atau luar daerah mengenai kebutuhan semua itu di tanggung oleh K3S dan di situlah sebagai ketua dapat memecahkan semua persoalan permasalahan biar tidak ada munculnya hal hal yang tidak diinginkan ke permukaan.

“Dan itu sangat sangat meringankan beban dan tidak terganggunya semua para kepala sekolah dan sebagai intinya dalam perkara yang umumnya kita harus mengetahui tahu sama tahu walaupun itu sudah ada pada aturannya walaupun semua para kepala sekolah itu tidak ada untuk menyisihkan ke K3S karena terjadinya penitipan itu agar tidak muncul kepermukaan segala permasalahan,” katanya.

Mengenai hal itulah pemerintah harus bertindak tegas kepada sekolah yang telah merubah aturan-aturan mengenai juklak juknis BOS yang jelas untuk keperluan membiayai kebutuhan anak didik bukannya kebutuhan yang lainnya di luar aturan.

Mohon dinas terkait khususnya Kemendiknas Kabupaten Tasikmalaya dan Penegak Hukum agar supaya Cross Cek ke lapangan dan periksa sekolah yang menyalahgunakan Dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) karena kalau dibiarkan dengan terus-menerus ada kala bantuan itu diduga bisa digunakan untuk dengan kepentingan pribadinya. (Journalism Investigasi Tasikmalaya/TIM)