Diduga kuat Oknum Kepala sekolah dan operator SMP negeri 6 Cilograng Gelapkan Dana PIP

Pendidikan398 Dilihat

Lebak Banten, Sinarsuryanews.com –
Dugaan adanya penggelapan Dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahap akhir, tahun Anggaran 2022 Yang dilakukan oleh Oknum Kepala Sekolah dan Operator SMP Negeri 6 Cilograng, Lebak Banten. Diduga kuat tidak disalurkan Kepada 28 Siswa, Dari Yang seharusnya 51 Siswa Yang menerima Program Indonesia pintar (PIP).

Sementara itu menurut data yang berhasil di himpun oleh Awak media dari Data Kemendikbud, bahwa penerima program Indonesia pintar (PIP) adalah 51 orang Siswa, diduga kuat Pihak SMP negeri 6 Cilograng tidak di saluran kepada Penerima bantuan program Indonesia pintar (PIP) tersebut. Jum’at (11/08/23)

Dari hasil konfirmasi, terkait berapa jumlah siswa Penerima Program Indonesia Pintar kepada salah satu operator Sekolah ia mengatakan “Siswa yang mendapatkan bantuan PIP tahun anggaran 2022, hanya 23 orang pak, kalau yang sekarang di tahun 2023 baru 7 Orang, tapi biasanya bertahap, nanti suka muncul lagi datanya yang mendapatkan, biasanya seperti itu, kalau jumlah keseluruhan siswa sekarang berkurang karena penunjangnya dari SD sedikit” Ujarnya kepada awak media, seolah berkelit dan berusaha menutupi persoalan.

Hal senada juga dibenarkan Oleh Kepala Sekolah SMP negeri 6 Cilograng Lebak Banten tersebut, bahwa penerima Program Indonesia pintar tersebut pada tahun 2022 hanya 23 orang saja.

“kalau klarifikasi terkait jumlah siswa yang mendapatkan bantuan PIP, betul yang dikatakan oleh operator, yaitu sebanyak 23 Siswa di tahun anggaran 2022, dan Untuk pencarian uang tersebut dicairkan Oleh pihak sekolah sebagai mana kesepakatan dari pihak Wali murid/orang tua siswa dan pihak sekolah, dan juga Untuk sekarang jumlah siswa berkurang dari jumlah tahun lalu”, Tegasnya kepada awak media seolah-olah Sudah kerja sama untuk menutupi persoalan.

Dengan adanya dugaan penyelewengan anggaran yang dilakukan Oleh Oknum dari pihak sekolah SMP negeri 6 Cilograng Lebak Banten tersebut, pemerintah pusat maupun Dinas pendidikan harus melakukan Tindakan, Perhatian khusus dalam memastikan Anggaran-anggara tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu.

(RH/RL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *