Diduga Langgar Aturan, SD Negeri 1 Cipada Jual LKS Rp.30 Ribu ke Siswa

Bandung Barat, Sinarsuryanews.com – Dunia pendidikan di Kabupaten Bandung Barat kembali tercoreng. Praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) yang sejatinya sudah dilarang oleh Kementerian Pendidikan, justru diduga marak terjadi di lingkungan SD Negeri 1 Cipada, Desa Cipada, Kecamatan Cisarua.

Informasi yang diterima redaksi menyebutkan, setiap siswa diwajibkan membeli LKS dengan harga Rp30 ribu per buku. Saat dikonfirmasi, guru kelas 5 bernama Aldi membenarkan adanya penjualan LKS tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa soal harga bukan ranahnya.

“Memang ada LKS, tapi untuk masalah harga saya tidak tahu, karena itu kewenangan kepala sekolah. Baiknya bapak langsung menanyakannya ke Ibu Kepala Sekolah Neni Puspa Angraeni,” ujar Aldi saat ditemui awak media.

Pernyataan ini seakan melempar bola panas ke pimpinan sekolah, Neni Puspa Angraeni. Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi terkait dugaan pungutan yang membebani orang tua siswa tersebut.

Padahal, aturan sudah sangat jelas. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 12 ayat (1) huruf c melarang keras guru maupun kepala sekolah menjual buku pelajaran, bahan ajar, seragam, maupun perlengkapan sekolah kepada peserta didik. Praktik penjualan LKS di sekolah tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).

Masyarakat pendidikan menilai, praktik semacam ini mencederai semangat pendidikan gratis dan murni, apalagi LKS bukanlah bahan ajar resmi yang ditetapkan pemerintah. Yang lebih memprihatinkan, dugaan penjualan LKS justru terjadi di sekolah negeri yang semestinya menjadi contoh penerapan aturan pendidikan nasional.

Kasus ini menuntut perhatian serius Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat untuk segera turun tangan, melakukan investigasi, serta memberikan sanksi tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *