Diduga Terkait LPJ DD,/ADD  “ASPAL” , 3 Orang Kuwu Di Kecamatan Sukra Indramayu Dilaporkan Ke APH

Hukum, Kabar Daerah703 Dilihat

Indramayu, Sinarsuryanews.com –  Dalam rangka menyikapi rencana kenaikan kucuran Alokasi Dana Desa dari Pemerintah pusat dan penambahan massa jabatan Kuwu  8 tahun.LSM TRINUSA awal tahun ini memulai dengan melakukan perivikasi lapangan atas Informasi Publik Komisi Pemberantasan Korupsi RI.

Dari 15 Desa di Kecamatan Haurgeulis dan Kecamatan Sukra. Hasil Ahirnya 3 Kuwu di Kecamatan Sukra dilaporkan ke Kejari setempat. Diantaranya terkait dugaan KKN di Desa Sukra Wetan. Korupsi dan Keterangan Palsu di Desa Sukra serta  dugaan Korupsi dan dugaan Penggelapan  dana bantuan PT Tesko di Desa Tegaltaman “Kalau tidak ada yang bermain sabun . Ketiganya akan menjadi pembelajaran bagi desa desa lain di Negeri ini “. Pungkas Naryo  di balai Desa Tegaltaman Jumat  29 Maret 2024.

Disebutkannya khusus di Desa Sukra  . Adanya temuan anggaran fiktif pada  laporan pertanggung jawaban keuangan Anggaran Dana Desa di tahun 2022 pada tahap ke 2 No. 2 1.2 kegiatan pemberdayaan masyarakat desa, Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa ( Lumbung Desa ), dimana fisik Lumbung Desa yang dimaksud dalam anggaran tidak ditemukan dilapangan. Sementara Anggaran yang dilokasikan untuk kegiatan tersebut sebesar Rp. 313.750.0002. Adanya temuan anggaran fiktif pada  laporan pertanggung jawaban keuangan Anggaran Dana Desa di tahun 2022 pada Tahap ke 1 Tahun 2022 No. 2 1.2 kegiatan pelaksanaan pembangunan desa (Terealisasinya betonisasi/ Cor jalan Albarka/Dr. Ratna Dusun Badong desa sukra ) yang dimaksud dalam Anggaran yang dilokasikan untuk kegiatan tersebut sebesar Rp. 142.220.500 Tahap ke 1 Tahun 2022 No. 2 1.2 kegiatan pelaksanaan pembangunan desa (Terealisasinya betonisasi/ Cor jalan Waler Dusun Karang baru desa sukra ) yang dimaksud dalam Anggaran yang dilokasikan untuk kegiatan tersebut sebesar Rp. 65.019.500. Sementara betonisasi/Cor tersebut adalah hasil dari Dana Aspirasi H. Bambang Hermanto ( Anggota DPR RI Fraksi Golkar )3. Anggaran Penyelenggaraan Pemerintah Desa, kegiatan pengobatan ( Terealisasinya PPKM Mikro ) :a. Tahap ke 1 Tahun 2021 Rp. 108.598.880b. Tahap ke 1 Tahun 2022 Rp. 92.210.000c. Tahap ke 2 Tahun 2022 Rp. 18.290.000Sehingga terlihat kejanggalan atas laporan keuangan pertahun tersebut diatas, sementara hasil temuan dilapangan dari pengakuan salah seorang warga hanya ada pembagian masker dan hand sanitizer  satu kali.

4. Angaran terselenggaranya operasional pos Kesehatan desa ( PKD ) Polindes milik desa lainnya ( terealisasinya kegiatan posyandu ) pada laporan pertanggung jawaban keuangan tahun Anggaran Dana Desa tahun 2021-2022a. Terealisasinya kegiatan posyandu Tahap ke 2 Tahun 2021 Rp. 83.330.800b. Terealisasinya kegiatan posyandu Tahap ke 3 Tahun 2021 Rp. 19.869.200c. Terealisasinya kegiatan posyandu Tahap ke 1 Tahun 2022 Rp. 25.000.000d. Terealisasinya kegiatan posyandu Tahap ke 2 Tahun 2022 Rp. 36.860.000e. Terealisasinya kegiatan posyandu Tahap ke 1 Tahun 2023 Rp. 29.755.750 Sehingga terlihat kejanggalan atas laporan keuangan pertahun tersebut diatas.Sementara di tahun 2021- 2022  ”  jelas semua kegiatan masyarakat dibatasi,karena suasana covid ”  tegas Naryo.

Damuri mantan Kuwu (Kades) Desa Sukra kukuh mengakui bahwa  pembangunan jalan Aspirasi anggota DPR.RI H.Bambang Hermanto tidak dimasukan kedalam LPJ DD ” harusnya bapak tidak memasukan point’ ini didalam LPJ DD ini, biar tidak salah ” tuturnya membingungkan sebab data tersebut adalah LPJ dirinya yang diakui untuk mendapatkan paket jalan tersebut  Ia membayar 20% dari nilai pekerjaan. Item lain yang disangkal Damuri, adalah pada  paket Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa ( Lumbung Desa ), dimana fisik Lumbung Desa yang dimaksud dalam anggaran tidak ditemukan dilapangan. Sementara Anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan tersebut sebesar Rp. 313.750.0002.  ” lumbung desa itu tidak pernah kami bangun pak coba bapak teliti ulang  itu bangunannya tidak ada”. Tutur mantan Kuwu Sukra Damuri  belum lama ini   dimana kalimatnya cukup membingungkan , sehingga timbul pertanyaan  siapa yang menyusun  LPJ asal berimbang itu, diduga Damuri asal tandatangan saja. Sebab tidak mungkin dokumen di pemerintahan ada yang memalsukan.

Sementara sangat disayangkan ,nyaris mirip Kuwu Sukra Wetan. Kuwu Desa Tegaltaman, Makrus Hadi Priyatno ,di konfirmasi melalui surat resmi hingga  dikirim Surat audensi  berNomor : 007/SPA/DPC/LSM-TRINUSA/IM/III/2024 ,sama sekali tidak ada respon , sementara Kuwunya sendiri jarang ngantor
” untuk itu kami sampaikan Surat Laporan kepada Camat Sukra bernomor
008/SPA/DPC/LSM-TRINUSA/IM/III/2024.Kepada Inspektorat nomor 009/SPA/DPC/LSM-TRINUSA/IM/III/2024.ke DPMD nomor 010/SPA/DPC/LSM-TRINUSA/IM/III/2024 dan Kepada Bupati Indramayu bernomor  011/SPA/DPC/LSM-TRINUSA/IM/III/2024.Sebelumnya dua Minggu lalu telah kami kirimkan LAPDU (laporan pengaduan )ke Kejaksaan Negeri Indramayu. Dan  Pejabat terkait proses LID disana telah meminta kelengkapan berkas serta telah kami serahkan .Kiat kami dalam mengawal program pemerintah secara Nasional ini Alhamdulillah mendapat Dukungan penuh dari DPD TRINUSA Jabar CQ Bang Ait sebagai motor penggerak Jawa Barat juga direstui beserta do’a dari KETUA UMUM  Kami pak H.Boksu . Kalau Kejaksaan Negeri Indramayu Mandul nanti, kami siapkan Demo Akbar yang akan memekakan telinga Kejaksaan  Indramayu. Sebab baik Kajagung maupun Wakajagung RI  tahun ini  dipastikan akan  diganti  sehingga  wajib meninggalkan kenang kenangan baik dalam penegakan hukum terutama pemberantasan KKN” tutur Naryo penuh keyakinan.(HerBdg).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *