Dilaporkan Ke “SATGAS Mafia Tanah” ATR/BPN Kab. Indramayu Ditengarai Terbitkan Ratusan SHM Yang Diduga ASPAL

Berita Utama465 Dilihat

Indramayu, SinarSuryaNews, – Mafia tanah  Desa Sidadadi Indramayu, dipastikan akan dilaporkan ke Satgas Mafia Tanah Kejagung RI, Komisi Ombudsman, Kapolri, Kemenkumham dan Kemen ATR/BPN RI . Notaris, Kepala Desa serta ATR/BPN Indramayu, diprediksi akan jadi sasaran tembak pelapor.

“KERESAHAN” dari petani penggarap tanah Negara Desa Sidadadi Kecamatan Haurgeulis Indramayu khususnya di petak 21 blok Kepuh, pasca panen ini makin mengkristal manakala Al Zaetun terus membangun kawasannya di wilayah lahan garapan mereka. Laporan ke SATGAS sindikat tanah KEJAGUNG RI Ahirnya akan mereka tempuh melalui LSM TRINUSA  Indonesia.

Terkait hal ini Kamis (14/09/2023) Dewan Pimpinan Pusat (DPP)LSM TRINUSA Indonesia diwakili Dewan Pakarnya Amrul Mustopa.ST didampingi Ketua DPD Jabar R.Budi Setiawan serta ketua DPC TRINUSA Indramayu Naryo Sunjaya, melakukan peninjauan ke lokasi TNB eks Pangonan petak 21 yang dikoordinir Parman alias CIS.

Bertempat di gubug meeting Petak 21 petani penggarap dan perwakilannya  mendapat arahan dan pembekalan hukum dari pihak TRINUSA “kami siap memberi pendampingan kepada masyarakat penggarap tanah Negara ini,” yang penting segera buat kronologis penggarapan dan terus mengolah lahannya hingga makin produktif, buat permohonan pendampingan hukum pada lembaga kami” tutur R.Budi Setiawan.

Sementara Dewan Pakar Amrul Mustopa. ST menyebutkan bahwa pihaknya telah mengadakan koordinasi  dengan SATGAS Kejahatan Pertanahan Kejaksaan Agung RI “ada 5 pelanggaran pasal PIDANA dalam proses sertifikasi tanah dan peralihannya melalui AJB di Notaris.” Untuk ini kami telah diminta unsur Kejagung untuk membuat pelaporan tertulis dan Insya Alloh Senin 18 September ini surat dimaksud kami sampaikan ke Kejagung. Bukan itu saja, TRINUSA juga telah audensi dengan komisi Ombudsman guna mendapatkan rekomendasi.Juga ke Mabes Polri dan KEMENKUMHAM serta Kementrian ATR/BPN. Pesan ketua DPP kami, Masyarakat tetap menggarap jangan mudah diintimidasi dan diancam oleh siapapun. Kalau ada yg bertanya ke lapangan sampaikan saja bahwa  permasalahannya ditangani TRINUSA yang 24 jam bisa menerima siapa saja di sekretariat DPC Indramayu” Ketua DPC TRINUSA Indramayu Naryo  Sunjaya menambahkan bahwa khusus ke Kapolri bentuknya permohonan perlindungan hukum, sebab intimidasi terhadap masyarakat penggarap yang paling menekan adalah, dalam bentuk kriminalisasi “lihat saja semua yg mempertahankan masyarakat berakhir di pengadilan dan putusannya serta pasal yg diterapkannya membingungkan tatanan hukum. Kami akan terus membantu masyarakat sebab KETUM kami mengatakan kami ada untuk masyarakat dan Negara.” Tuturnya penuh semangat.

Parman koordinator petak 21 blok Kepuh selaku tuan rumah, kunjungan unsur TRINUSA menyebutkan anggotanya sebanyak 30 orang dengan luas garapan Tanah Negara 21 ha, menyatakan siap  memohon pendampingan hukum pada TRINUSA, bahkan sejumlah penggarap diwilayah lain telah pula memintanya untuk bergabung, sebab kehadiran Al zaetun dengan pembelian lahan secara sembunyi sembunyi baik langsung maupun melalui broker etnis Cina yang ada, benar benar jadi momok yang menakutkan dan meresahkan masyarakat penggarap, sebab diatas lahan garapan masyarakat yang telah bertahun tahun sejak sebelum dinyatakan sebagai TNB oleh putusan MA.RI, tiba tiba ada Sertifikat dan AJB dari notaris “artinya SHM itu diterbitkan BPN asal asalan sebab persyaratan permohonan hak yang paling krusial adalah pemohon harus secara terus menerus menggarap dan memproduktifkan lahan garapannya selama 20 tahun minimal 6 tahun  makanya, kami tahun lalu dari iyuran anggota membuat saung meeting ini. Saya pribadi nombok, tapi tak masalah, tahun ini iuran kami selain dalam pembangunan mushola juga pembuatan penampungan air 2 ha ini. Rencananya tiap panen didalami agar mampu mengairi semua lahan disini saat kemarau .Tahun ini kemarau  dampaknya nyaris gagal panen”.tutur Parman.

Seperti pernah diberitakan media ini bahwa Parman alias CIS adalah tervonis perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang diduga korban dari mafia tanah yang berkolaborasi dengan mafia hukum. Ia tervonis 2 bulan penjara dalam masa percobaan 6 bulan akibat menggarap  Tanah Negara Bebas (TNB) seluas lebih kurang  3 ha di blok Kepuh Desa Sidadadi Kecamatan Haurgeulis yang ditinggalkan penggarap lamanya akibat ketakutan oleh INTIMIDASI  pihak pihak tertentu.

Akibat penggarapan tahun 2021 itu. Parman dilaporkan menguasai lahan tanpa izin oleh dua orang warga etnis Cina masing masing Titi Sulastri (nama lain dari enci Desi) dan Rendy Agus Susanto alias Ceng Li menantu enci Desi. Pelaporannya Januari 2022 dengan alasan pelapor memiliki AJB asal SHM ATAS NAMA RITOM, luas kurang lebih sekitar 20.000 M2. Entah karena luas garapan Parman hampir 3 ha, kemudian  dalam BAP yang disidangkan, pelapor menggunakan SHM atas nama masing masing  pelapor  Sesuai dengan amar putusan PN.Indramayu Nomor :10/PID.C/2021/PN.Idm. Bahwa didalamnya terdapat keterangan Saksi dari ATR/BPN Indramayu atas nama Edi Suherman Bin Miska yang menjelaskan bahwa SHM No.00203 atas nama RHENDY AGUS SUSANTO. Asal dari  SHM atas nama ERMA berdasarkan Akta Jual Beli yang dibuat dihadapan notaris Sofyan Syarief Pirsada SH tanggal 05 Agustus 2021.Dengan luas tanah 14.258 M2.
Demikian juga dengan SHM NO.00185.Desa Sidadadi Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu atas nama TITI SULASTRI luas 14.299 M2 lokasi Blok. KEPUH, asal beli dari nama DASRI SUHENDA berdasarkan AJB nomor  453/2021 tanggal 09 Agustus 2021 perubahan mana dibuat tanggal 19 Agustus 2021 .

Bahwa akan tetapi dalam kurun waktu hampir 4 bulan, 3 kali ditemui Erma tetap menyangkal belum pernah melihat SHM atasnamanya dan belum pernah menandatangani apapun dimanapun untuk ATAS NAMA SHM tanah yang dimohonnya  melalui panitia kelompoknya  yang diketuai oleh almarhum SIWAN. Sehingga ditandatanganinya pernyataan tertulis diatas kertas bermaterai cukup sesuai undang undang, oleh pemilik SHM atas nama  Erma dan Dasri Suhenda yang menyatakan TIDAK MEMILIKI sawah dilokasi blok Kepuh desa Sidadadi,  melainkan benar menggarap lahan Negara di blok Balai Benih Ikan Desa Sidadadi. Khusus Dasri Suhenda membenarkan telah menandatangani AJB di Notaris Sofyan Syarip Firsada SH.Namun hanya diberi uang Rp.50 juta yang dibagi bagi dengan unsur panitia sehingga ia hanya mendapat 30 juta rupiah untuk luas lahan yang secara umum harganya tidak kurang dari Rp.800 juta. Menurut Parman Surat pernyataan Erma dan Dasri itu ia pertanyakan melalui Surat ke notaris Sofyan Syarip Firsada. SH sehubungan akibat akta tersebut, ia divonis bersalah melakukan TIPIRING. Namun sehari setelah dikirim surat, Notaris Sofyan menyatakan permasalahan itu sudah selesai, sebab sore hari setelah ia terima surat Parman, ERMA datang ke kantornya  dibawa RENDY dan pendampingnya. Dimana ERMA mengaku dan membuat pernyataan ia telah menerima pelunasan penjualan tanahnya sesuai akta yang telah diterbitkan.”Jadi itu sudah tidak ada masalah dan sudah selesai”.Tutur Sofyan saat dihubungi via selulernya. Dan ia menyebutkan bahwa pihaknya sangat hati hati dalam membuat AJB selain diukur dulu oleh petugas BPN juga dihadiri saat pengukuran .

Dilain sisi, Sofyan menyebutkan bahwa  bisanya ia memproses AJB dari SHM  yang berasal dari pemberian hak oleh Negara, karena memang di SHMnya tidak umum. sebab tida ada tertulis bahwa Lahan yang diberikan haknya tida boleh diperjual belikan sebelum diproduktifkan selama 10 tahun. Dan sebelum mendapat izin dari Kementrian Pertanahan cq KA.Kanwil ATR/BPN setempat “memang tak umum tapi mungkin karena SHM terbut atas dasar Putusan MA.RI. Kalau putusan itupun tidak sehat berarti Hakim MA juga yang tak sehat.” Tutur Sofyan.

Berbicara putusan MA RI yang dimaksud Sofyan. Sama halnya melakukan bunuh diri dan membongkar kebobrokan para mafia tanah Sidadadi sebab, dalam putusan PN.Indramayu Nomor .06/Pdt.G/2007/PN.Im tanggal 18 April 2007   penggugat RASKIM Dkk (251 Orang ) termasuk didalamnya Dasri dan berada diurutan penggugat nomor urut 142. tertulis nama ERMA. Luas lahan 3.102 m  panjang 132 Lebar 22, Sebagai Penggugat
CXLII. batas-batas — Sebelah Utara
Tanah Balai Benih Ikan (BBI) sebelah Timur Peternakan sebelah Selatan Tanah Diwanto.— sebelah Barat Tanah Ritom.
dan PENGGUGAT diurutan 234. DASRI, luas: 3.750 M2 (Panjang: 101 Lebar:23.5); Sebagai Penggugat CCXIV. batas-batas, sebelah utara Tanah Warto sebelah Timur Tanah Takrib,-  sebelah Selatan Tanah Warji
sebelah Barat Tanah Bata, Dengan tergugat diantaranya Bupati Indramayu.
Sehingga pihak Lembaga TRINUSA sangat sempurna bila berobsesi membatalkan seluruh SHM (bodong akibat mall administrasi), menangani kasus TIPIRING atas nama Parman, adalah melalui pintu masuk yang sangat sempurna gamblang dan dengan bukti baik administrasi maupun lapangan sangat lengkap sempurna dan tidak mudah dirubah serta dimanipulasi mengingat selain salah lokasi menurut putusan PN Indramayu yang diperkuat Putusan Mahkamah Agung RI. Serta defakto dilapangan masih dalam penguasaan penggarap pengganti yang Nota bene perkara Tipiringnya masih dalam posisi Kasasi dan dapat dipastikan novum barunya yang sangat lengkap  menyertai memory Peninjauan Kembali (PK) yang kuasa hukumnya telah dipersiapkan Parman. Walhasil dalam kasus ini, terlapor bisa saja jadi pelapor nantinya.
Lalu bagaimana dengan Dasri Suhenda dan Erma yang bila menurut putusan pengadilan jelas luas lahannya jauh berbeda dengan yang mereka perjual belikan meski mengaku tidak pernah melihat dan meraba SHM mereka.Tentunya tetap saja apa yang ditandatanganinya menjadi tanggung jawabnya.apalagi Dasri Suhenda bahkan menerima pembayaran melalui Rekening bank yang dadakan dibuat. Berapa dana yang masuk sebenarnya direkening tersebut. Tentunya jadi job satgas kejahatan pertanahan Kejagung RI nantinya yang berkewajiban memeriksa seluruh transaksi Al-Zaitun di notaris Sofyan Syarip Firsada. SH yang diisukan mencapai 16O Ha diluar yang ditransaksikan dengan broker yang ada.
Perlu dicatat oleh Satgas Mafia Tanah nanti bahwa lahan di Desa Sidadadi awalnya 327 Ha terbagi 4 Desa. Cipancuh Desa Induk.Sidadsdi Pemekaran. Sumbermulya dan Desa Mekarjati.
Sidadadi mendapat 80 Ha berada di blok Kalen Maja Sumurwatu. Sejak dinyatakan MA.RI  secara otomatis lahan tersebut adalah lahan Negara Bebas Desa Sidadadi  sehingga  administrasi  permohonan haknya  seluruhnya melalui pemerintahan desa Sidadadi .Yang artinya  berapapun jumlah SHM yang terbit saat ini. Selama pemilik namanya bukan penggarap  adalah  mall administrasi  mengingat  dipastikan ada surat keterangan palsu didalamnya.
(Tim.Bdg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *