Kabupaten Sukabumi, sinarsuryanews.com – Pro dan Kontra saat ini tengah terjadi di lingkungan dimana dibangunnya infrastruktur desa. Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Desa Sukajadi, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Sukabumi terkesan dipaksakan.
Pasalnya, warga di lingkungan Desa Sukajadi awalnya menjadi bulanan dan sebelumnya warga desa Sukajadi melakukan penolakan beberapa terhadap pembangunan tersebut, di beberapa lokasi. Seperti: Awalnya lokasi ke-1; di Kp.Ciburial RT.14/04, lokasi ke-2; Kp.Lebak Siuh RT.12/04, dan lokasi ke-3 yang terakhir di Kp.Kalapa Cagak RT.16/05.

Menurut informasi yang dihimpun wartawan terkait pembangunan IPAL 2019 cukup alot sebelumnya ada beberapa warga di sekitar sempat terjadi penolakan yang sangat dramatis karena warga lainnya menghawatirkan kedepannya dampak bau (Polusi Udara), dll.
Sebelumnya beberapa perangkat Desa Sukajadi, pada Selasa (17/09/2019) lalu mendatangi lokasi pembangunan IPAL di Kp. Kalapa Cagak. Selain itu menurut salah satu warga menjelaskan kepada wartawan saat ditanyakan, “apa fungsinya bangunan ini” salah seorang warga Kp.Kalapa Cagak dan waktu itu bersama perangkat desa, siapa pelaksana pembangunan silahkan tanya pak kades langsung,” tuturnya.
Menurut kades Sukajadi saat dikonfirmasi di ruang kerja (18/9), dirinya mengakui tidak terlalu paham tentang kegunaan IPAL dan sudah melakukan sosialisai terhadap warga. Namun penolakan tersebut bukan saja dari calon penerima manfaat, bahkan warga di luar penerima manfaat.

Saat ditanyakan siapa penerima manfaat itu ya warga. Sementara apa kegunaan pembangunan tersebut, untuk meningkatkan kesehatan lingkungan.
Padahal menurut Supyadi sebelumnya sudah disosialisasikan dan dibentuk struktur pelaksana yaitu sebagai penanggungjawab adalah, kepala desa Sukajadi, Ketua PK Wahab, Sekretaris Ridwan dan Bendahara Usep. Mereka memiliki peran dan tanggungjawab.
Masih kata dia, kegiatan ini dibiayai oleh Dinas Perkimsih dan APBD Kabupaten Sukabumi, pada anggaran tahun 2019 sejumlah Rp.450.000.000, (Empat Ratus Lima Puluh Juta Rupiah). Dana tersebut akan dialokasikan untuk pembangunan dan penyambungan paralon dari rumah.
Kata Supyadi, terkait bangunan IPAL tahun 2019, dibangun di atas lahan sawah milik Wahab. Sebagai Ketua Tim pelaksana Kegiatan dan baru dikerjakan berjalan selama 1 bulan. Lokasi kegiatan berada di Kp.Kalapa Cagak RT.Kusoy.16/05.
Kades Sukajadi Supyadi saat ditanya apa itu IPAL? Tidak tau singkatannya, lebih lucu dan menggelikan. Namun seorang staf langsung menjawab pertanyaan wartawan. Dia sambil duduk di mejanya, langsung buka berkas entah Handpone langsung menjawab. “Artinya IPAL adalah instalasi pengolahan air limbah,” ungkap staf desa tersebut.

Kembali menurut Supyadi pokonya pembangunan ini sumber dana Dinas Perkimsih Kabupaten atau disebutnya (Spiteng Gede). Terus manfaatnya apa itu IPAL, untuk meningkatkan kesehatan lingkungan.
Lanjut dia syarat untuk penggunaan, dia menyampaikan tidak memiliki syarat khusus, hanya saja dikuatkan oleh penerima manfaat minimal 50 orang. Sementara di Kp. Kalapa cagak hampir memiki 70 KK dan mengenai seksi pengadaan barang dan jasa dilaksanakan oleh Kadus Iwan Gunawan (Kadus), dkk.
“Dengan adanya Pembangunan IPAL mudah-mudahan di lingkungan masyarakat dapat memelihara pembangunan kedepannya,” bebernya. Namun sangat disayangkan, berbeda dengan keterangan perangkat desa dan lembaga desa lainnya termasuk beberapa warga sekitar kepada wartawan, kami tidak banyak tau kaitan bangunan IPAL. Miris (Red). (My_Koncjir/Kowasi)