Dugaan Gratifikasi Warnai Program Ketahanan Pangan Desa Pasirhuni 2025

Kabar Daerah433 Dilihat

Bandung, Sinarsuryanews.com – Dugaan praktik gratifikasi mencuat dalam pengelolaan program ketahanan pangan tahun 2025 di Desa Pasirhuni, Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung. Program yang semestinya dikelola langsung oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pasirhuni, ternyata masih dijalankan oleh kelompok ternak ikan.

Berdasarkan data yang dihimpun, Pemerintah Desa Pasirhuni mengalokasikan anggaran sebesar Rp114.907.000,00 untuk program ketahanan pangan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kampung Pasirhuni RT 02/03, di atas lahan yang diketahui merupakan milik pribadi Kepala Desa Pasirhuni, Agus Suparman.

Informasi yang beredar menyebutkan adanya kesepakatan bagi hasil: 30% untuk pemilik lahan, 30% untuk kelompok ternak, dan 40% untuk pengelolaan. Skema ini memunculkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa.

Ketua BUMDes Pasirhuni, Deti Kusumawati, saat dikonfirmasi, mengakui bahwa BUMDes tidak sepenuhnya terlibat dalam pengelolaan program ketahanan pangan. “Dana memang masuk ke rekening BUMDes, tetapi tidak ada ikatan resmi berupa MoU atau perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Desa. Pelaksanaannya masih ditangani kelompok ternak ikan,” ujarnya di kantor BUMDes.

Lebih jauh, Deti juga membenarkan adanya penerimaan dana sebesar Rp5 juta yang diberikan oleh Kepala Desa kepadanya. Meski begitu, ia menolak jika disebut gratifikasi. “Itu dianggap sebagai gaji dari Kepala Desa, karena sudah empat tahun saya dan pengurus BUMDes tidak mendapat penghasilan,” tegasnya.

Sementara itu, masyarakat setempat menyayangkan praktik ini. Warga menilai dana ketahanan pangan yang hanya “numpang lewat” di rekening BUMDes berpotensi menyalahi aturan, apalagi jika pengelolaan sebenarnya tetap dilakukan Kepala Desa.

Menariknya, saat awak media Sinarsurya.com mencoba meminta klarifikasi, Kepala Desa Pasirhuni, Agus Suparman, justru menyampaikan permintaan maaf. “Saya meminta maaf atas ketidakpahaman Ketua BUMDes dalam menyampaikan informasi. Program ketahanan pangan tetap dijalankan sesuai aturan, hanya mungkin ada miskomunikasi,” ujarnya singkat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan detail dari pihak Pemerintah Desa terkait mekanisme resmi kerja sama dengan BUMDes, maupun legalitas skema bagi hasil yang diterapkan. Masyarakat berharap ada transparansi penuh dan pengawasan ketat agar dana desa benar-benar dimanfaatkan untuk kesejahteraan warga, bukan untuk kepentingan segelintir pihak. (HW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *