BANDUNG, Sinarsuryanews.com – Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang siswi sekolah dasar di Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung, kembali mencuat setelah beredar pemberitaan di sejumlah media daring.
Kepala Desa Cikoneng, M. Ihsan Nurjaman Sulaeman, akhirnya angkat bicara memberikan klarifikasi. Menurutnya, peristiwa yang ramai diperbincangkan itu sebenarnya terjadi sekitar dua tahun lalu dan telah diselesaikan secara musyawarah.
“Kejadiannya sudah lama, sekitar dua tahun ke belakang. Itu pun masih sebatas dugaan, belum tentu benar-benar terjadi kekerasan seksual,” ujar Ihsan saat ditemui di kantornya, Jumat (24/10/2025).
Ia menjelaskan, peristiwa tersebut melibatkan dua anak di bawah umur — seorang siswi kelas 1 SD dan seorang siswa kelas 2 SD. Setelah laporan masuk, pemerintah desa langsung memanggil kedua belah pihak untuk dimusyawarahkan.
“Kami undang kedua keluarga untuk bermusyawarah. Setelah dibicarakan, ternyata hanya terjadi kesalahpahaman,” katanya.
Musyawarah tersebut digelar di kantor desa pada Kamis sore (23/10/2025) dan disaksikan oleh Bhabinkamtibmas setempat. Dari hasil pertemuan itu, kedua pihak sepakat menandatangani surat pernyataan bahwa masalah tersebut dianggap selesai secara kekeluargaan.
Namun, keluarga korban menyatakan tidak sepakat dengan penyelesaian tersebut dan memilih menempuh jalur hukum. Orang tua korban menuturkan bahwa anaknya sempat mengalami luka dan sudah diperiksakan ke puskesmas.
“Saya tidak mau ada musyawarah kekeluargaan. Saya ingin kasus ini diproses secara hukum,” tegasnya.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai tindak lanjut kasus ini. Namun, karena menyangkut dugaan kekerasan seksual terhadap anak, aparat hukum tetap dapat melakukan penyelidikan meskipun telah ada kesepakatan di tingkat desa.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena melibatkan anak-anak usia sekolah dasar serta menimbulkan perbedaan pandangan antara pihak keluarga korban dan pemerintah desa. ***






