DUGAAN PUNGUTAN LIAR (Pungli) MARAK DI LAHAN EKS HGU PTPN SUBANG, ADA APA, SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB ?

Subang, Sinarsuryanews.com — Badan penelitian aset negara (BPAN) dengan ini menyampaikan laporan dan pengaduan resmi kepada Menteri ATR/BPN Republik Indonesia, APH maupun media cetak dann online, terkait dugaan terjadinya tindak pidana pungutan liar (PUNGLI) oleh PT Berkah Monara Nusantara di atas lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN yang berada di wilayah Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat.

Adapun hal-hal yang menjadi dasar laporan tim BPAN adalah sebagai berikut:

1. Bahwa berdasarkan informasi dan data lapangan, HGU milik PTPN di wilayah Kabupaten Subang telah habis masa berlakunya, sehingga secara hukum lahan tersebut telah kembali menjadi milik negara sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

2. Bahwa meskipun status HGU telah berakhir, pihak PTPN masih melakukan kerjasama operasional (KSO) dengan sejumlah perusahaan swasta, di antaranya PT BMN (Berkah Monara Nusantara) dan beberapa perusahaan lainnya, untuk mengelola dan memanfaatkan lahan eks HGU tersebut.

3. Bahwa di atas lahan eks HGU tersebut, terdapat banyak petani penggarap yang telah lama mengelola lahan untuk kebutuhan hidup mereka. Namun, berdasarkan laporan dari masyarakat, pihak perusahaan KSO—khususnya PT BMN—memungut biaya sewa atau iuran tertentu kepada para petani penggarap yang ingin tetap menggarap lahan tersebut.

4. Bahwa praktik pungutan biaya sewa tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang sah dan tanpa kewenangan, mengingat status lahan tersebut bukan lagi milik PTPN, melainkan tanah negara yang seharusnya dikelola di bawah kewenangan Kementerian ATR/BPN atau melalui program Reforma Agraria (GTRA).

5. Dengan demikian, tindakan pungutan biaya sewa yang dilakukan oleh pihak perusahaan mitra PTPN terhadap para petani penggarap di atas tanah eks HGU tersebut patut diduga sebagai tindakan Pungutan Liar (PUNGLI) dan merupakan pelanggaran terhadap hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, badan penelitian aset negara Subang memohon kepada Bapak Menteri ATR/BPN Republik Indonesia untuk:

1. Menurunkan tim investigasi dan pengawasan ke lapangan guna menindaklanjuti laporan dugaan PUNGLI di lahan eks HGU PTPN di Kabupaten Subang;

2. Menertibkan pihak-pihak yang masih melakukan aktivitas pemungutan atau pengelolaan di atas lahan yang sudah berstatus tanah negara;

3. Menetapkan lahan eks HGU tersebut sebagai objek reforma agraria agar dapat dimanfaatkan secara sah oleh masyarakat dan petani penggarap yang selama ini mengelolanya;

4. Mengambil langkah hukum yang tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pungutan liar dan penyalahgunaan kewenangan atas lahan eks HGU tersebut.

Dengan adanya temuan ini, pemerintah dan penegak hukum agar segera menindaklanjuti secara serius demi terciptanya keadilan agraria dan perlindungan bagi para petani penggarap masyarakat Cibitung dan tambakan di Kabupaten Subang. (BS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *