Subang, Sinarsuryanews.cim – Pesta Demokrasi Pilkada 2024 telah berakhir, KPU dan Bawaslu Subang telah menetapkan dari hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawabarat dan Bupati dan wakil Bupati Subang pada Pilkada Serentak 2024, yang dilaksanakan di Laska Hotel, yang disaksikan seluruh Partai politik dan penyelenggara lain nya dengan penjagaan ketat TNI Polri.
Dengan suksesnya Pilkada 2024 KPU dan Bawaslu Kabupaten Subang dalam penyelenggaraan pilkada 2024 ini di sambangi oleh Para Aktifis perwakilan Masyarakat Yang tergabung dalam Forum Lintas Organisasi untuk memberikan penghargaan sebagai bentuk Apresiasi Masyarakat kepada KPUD dan Bawaslu dalam penyelenggaraan pilkada yang diterima langsung oleh Ketua KPUD Abdul Muhyi dan ketua Bawaslu Kabupaten Subang atas kinerjanya dalam melaksanakan Tugas sesuai harapan masyarakat Subang di depan kantor KPUD Subang. Rabu (17/12/2024).
Menurut Ketua KPU Subang Abdul Muhyi mengatakan terkait tanggapan nya Aksi hari ini terkait pelaksanaan pilkada 2024 adalah bentuk Apresiasi Masyarakat terhadap kinerja kita dan kami dari Lembaga KPU ini merupakan suatu energi dan spirit untuk kita bekerja lebih baik dan menjadikan konstribusi yang Konkrit dari semua lapisan Masyarakat bagaimana menjaga kondusifitas karena Demokrasi ,dan terkait pelaksanaan unjuk rasa itu sah sah saja karena di sisi lain ada yang pro dan tidak ada yang puas dan ada yang tidak puas karena ini adalah Demokrasi yang terpenting bisa menjaga kondusifitas,tandasnya.
Abdul Muhyi merasa bangga dan trima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat kepada seluruh penyelenggara Pilkada 2024 ini, karena apa kita sebagai penyelenggara dalam melaksanakan tahapan tahapan pilkada sesuai Aturan dan peraturan yang sudah di tetapkan oleh pemerintah sesuai undang undang pemilu, Imbuhnya.
Dan kita menanggapi apa yang selama ini menjadi ketidak puasan hasil pilkada 2024 ini dengan Maraknya Aksi demontrasi, ya kita sebagai penyelenggara melaksanakan tugas pungsinya sesuai peraturan per undang undangan pemilu, terkait apa yang di Aspirasikan para Aksi silahkan mengajukan pengaduan atas pelanggaran yang memang itu yang menjadi permasalahan baik itu temuan temuan pelanggaran maupun lain nya ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengkaji nya dan menilainya.
Hasilnya seperti apa KPUD dan Bawaslu hanya menunggu hasil ketetapan dari MK saja
Kita ga bisa berbuat apa karena itu sudah menjadi konstitusi MK yang memutuskan nya.
Dan Abdul Muhyi berharap kepada masyarakat apapun hasilnya kita tetap menjaga kesatuan dan persatuan jangan hanya perbedaan pilihan kita menjadi pecah persaudaraan, mari kita ciptakan kenyamanan apapun hasilnya itulah yang menjadi keputusan siapapun pemimpin gubernur dan Bupatinya kita dukung untuk kemajuan Jawabarat dan khususnya di kabupaten Subang ini, Pungkasnya.
(Ms/Abah Kevin)