GALIAN C DIDUGA ILEGAL DI SUKALUYU CIANJUR KEMBALI MENGGILA, WARGA MUAK: TRUK BEROPERASI 24 JAM, JALAN RUSAK PARAH..!

CIANJUR, Sinarsuryanews.com – Aktivitas pertambangan galian C yang diduga kuat tidak mengantongi izin resmi kembali marak di Jalan Sukaluyu, Kampung Pasir Budug, Desa Sukaluyu, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur. Operasional truk-truk raksasa yang melintas tanpa henti selama 24 jam memicu gelombang kemarahan warga.
Suasana wilayah yang sebelumnya tenang kini berubah menjadi jalur tambang yang dipenuhi debu, bising mesin, serta jalanan yang semakin hancur.

WARGA PROTES KERAS: “SIANG MALAM TIDAK ADA HENTI, JALAN LICIN KAYA LUMPUR!”
Warga setempat, C. Rusnawan (40), menuturkan keresahannya terhadap aktivitas tambang ilegal yang disebut terus berjalan tanpa peduli keselamatan warga.

“Galian C beraktivitas siang malam sehingga mengganggu. Kendaraan besar keluar masuk membuat jalan kotor dan licin di musim hujan,” keluhnya.
Ia menegaskan bahwa ketika hujan turun, jalan berubah menjadi lintasan licin akibat tanah basah yang jatuh dari bak truk. Kondisi ini dinilai sangat berbahaya bagi pengendara sepeda motor maupun pejalan kaki.

“Kalau dibiarkan, tinggal tunggu saja ada korban kecelakaan,” tambahnya.
Selain mengancam keselamatan, warga menuding aktivitas truk berat sebagai penyebab utama kerusakan jalan kabupaten yang kini tampak berlubang-lubang dan amblas di beberapa titik.

PEMERINTAH DESA MEMBANTAH TEGAS: “TIDAK ADA IZIN, KAMI TIDAK MAU AMBIL RISIKO!”
Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Sukaluyu, Endang Suherlin, menegaskan bahwa pemerintah desa tidak pernah mengeluarkan izin atau rekomendasi terkait galian tersebut.

“Pada intinya, kami tidak mengizinkan atau mengeluarkan rekomendasi galian C di tempat tersebut. Kami tidak ingin mengambil risiko,” tegas Suherlin.
Pernyataan ini memperkuat dugaan kuat bahwa aktivitas pertambangan dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan melanggar seluruh prosedur perizinan.

CAMAT SUKALUYU: TIDAK TAHU, TIDAK ADA KOMUNIKASI
Camat Sukaluyu, Ejen Zenal Muttakin, mengaku sama sekali tidak mengetahui adanya kegiatan pertambangan galian C di wilayah Pasir Budug.

“Saya tidak tahu, karena tidak ada komunikasi. Meskipun pengelolanya datang, saya tidak akan memberikan rekomendasi galian C,” ujarnya.
Dengan dua pejabat daerah menyatakan hal serupa, muncul pertanyaan besar: siapa yang mengizinkan tambang ini berjalan dan siapa yang membekingi ?

PERTANYAAN BESAR: SIAPA BEKING GALIAN C INI ?
Proses tambang yang beroperasi terbuka tanpa izin resmi mengundang spekulasi adanya dugaan beking oknum tertentu yang diduga menikmati keuntungan dari bisnis material ilegal ini. Hingga berita ini dirilis, belum ada tindakan penertiban dari aparat Satpol PP maupun kepolisian.

DAMPAK LINGKUNGAN DAN INFRASTRUKTUR MENGANCAM
Jika dibiarkan, aktivitas tambang ini berpotensi menimbulkan kerusakan serius:
▪ Jalan kabupaten rusak dan memperbesar anggaran perbaikan publik
▪ Polusi udara akibat debu yang mengganggu pernapasan
▪ Risiko banjir dan longsor akibat eksploitasi tanah
▪ Sungai dan sumur warga terancam tercemar lumpur tambang

WARGA MENDESAK PENERTIBAN: “SEGERA TINDAK SEBELUM SEMAKIN PARAH!”
Warga menuntut aparat penegak hukum turun ke lapangan, menutup lokasi tambang, dan memastikan tidak ada lagi kendaraan berat yang keluar masuk kawasan pemukiman.

“Satpol PP, kepolisian, siapa pun yang bertanggung jawab harus bertindak. Jangan sampai kerusakan tambah parah dan makan korban,” tegas warga.

MEDIA AKAN TERUS MENGAWAL
Redaksi akan terus melakukan penelusuran, termasuk menunggu klarifikasi resmi dari:
▪ Pengelola galian C
▪ Pemilik lahan
▪ Polsek dan Polres Cianjur
▪ Satpol PP Kabupaten Cianjur
▪ Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat
Publik berhak mengetahui siapa aktor di balik operasi tambang ilegal yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga ini. (HW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *