BANDUNG, Sinarsuryanews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung kembali menjadi sorotan tajam publik. Kali ini, kebijakan pemotongan tunjangan kinerja (Tukin) sebesar 30 persen bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) memantik kemarahan di kalangan birokrat.
Pemotongan yang mulai berlaku per Oktober 2025 ini disebut dilakukan tanpa sosialisasi, tanpa surat edaran, dan tanpa dasar hukum yang jelas. Seluruh level ASN—mulai dari pejabat eselon hingga staf pelaksana—menjadi korban kebijakan sepihak ini.
“Pemotongan ini sangat memberatkan. Banyak dari kami yang Tukin-nya sudah dijadikan jaminan pinjaman di bank. Sekarang kami tertekan dari berbagai sisi kebutuhan,” ujar salah seorang ASN yang meminta identitasnya dirahasiakan, Rabu (8/10/2025).
Kebijakan ini diklaim berlaku selama tiga bulan ke depan dengan alasan efisiensi anggaran. Namun, alasan tersebut dinilai tidak rasional dan justru melanggar prinsip keadilan.
“Daerah lain juga melakukan efisiensi, tapi tidak dengan memangkas hak pegawainya. Ini jelas bentuk ketidakadilan,” tambah seorang ASN lainnya.
Para ASN mendesak agar Pemkab Bandung mencabut kebijakan pemotongan Tukin dan meninjau ulang struktur belanja daerah. Mereka menilai efisiensi semestinya diarahkan pada pos belanja fisik dan modal, bukan pada hak personal pegawai yang telah diatur secara sah dalam peraturan perundangan.
“Kalau kondisi ini dibiarkan, berarti pimpinan sudah menzalimi kami secara terang-terangan. Kami siap turun ke jalan menuntut hak kami,” tegas ASN lainnya yang mengaku siap menanggung risiko mutasi demi solidaritas.
Asas Legalitas Dilanggar
Secara hukum, kebijakan sepihak ini berpotensi melanggar asas legalitas dalam pengelolaan keuangan negara.
Sebagaimana diatur dalam:
Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menyebutkan bahwa:
“Keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.”
Selain itu, Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menegaskan bahwa:
“PNS berhak memperoleh gaji yang adil dan layak serta jaminan sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Ditambah lagi, Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS menjelaskan bahwa tunjangan kinerja diberikan berdasarkan hasil kinerja, bukan atas dasar kebijakan keuangan sepihak tanpa indikator objektif.
Dengan demikian, pemotongan Tukin tanpa dasar hukum, tanpa penilaian kinerja, dan tanpa persetujuan ASN berpotensi bertentangan dengan peraturan tersebut.
Dugaan Motif Politis dan Tekanan Keuangan BUMD, Sumber internal Pemkab Bandung menyebutkan, kebijakan ini tidak berdiri sendiri. Sejumlah pihak menduga pemangkasan Tukin ASN dilakukan untuk menutup tekanan keuangan di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya PT BDS, yang belakangan dikabarkan tengah terjerat masalah keuangan dan sengketa dengan beberapa pengusaha.
Langkah Pemkab ini dinilai bernuansa politis dan menjadi sinyal adanya krisis keuangan struktural di lingkungan pemerintah daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung belum memberikan klarifikasi resmi terkait dasar hukum maupun alasan kebijakan pemotongan Tukin tersebut.
Catatan Redaksi:
Media ini akan terus menelusuri dasar kebijakan dan menunggu klarifikasi resmi dari Bupati Bandung serta Sekda Kabupaten Bandung.
Langkah sepihak yang menyentuh hak ASN bukan sekadar urusan administratif, tetapi juga persoalan moral, hukum, dan akuntabilitas publik. (HW)