Gubernur Jabar Dituntut Cerdas Sikapi Pengunduran diri Dari akil Bupati Indramayu Luky Hakim

Kabar Daerah208 Dilihat

INDRAMAYU, SinarSuryaNews.Com, – Surat Wakil Bupati Indramayu Luky Hakim diatas kertas berlogo Garuda bernomor : 132/335/Tapem. Tanggal 8 Februari 2023 perihal Permohonan Pengunduran Diri dan pernyataan berhenti sebagai Wakil Bupati Indramayu (Periode 2021-2026), ditujukan kepada Pimpinan Dewan yang “dibocorkan Dewan ke publik”. Diprediksi akan jadi sebuah dilema panjang.

Diantara isi surat tersebut “….Hal ini berkaitan dengan ketidakmampuan Saya mengemban amanah sebagai Wakil Bupati Indramayu” Berkenaan dengan hal tersebut diatas, Saya berharap Pimpinan DPRD Kabupaten Indramayu menindaklanjuti permohonan pengunduran diri dan berhenti atas permintaan sendiri, ini sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

Beredarnya surat ini disejumlah media sosial terutama di sejumlah grup WhatsApp, Face Book dan diperluas oleh media online, memang belum ada aturan yang melarangnya, akan tetapi etika kepatutan terutama di lembaga Negara sekelas DPRD tentunya dianggap kurang elok mengingat surat tersebut, Luky Hakim sendiri yang mengantarkan ke kantor DPRD dan ditujukan kepada ketua DPRD. yang berarti pihak yang membocorkan ke umum, banyak yang menuding “siapa lagi” sehingga beberapa masyarakat yang ditanya menjawabnya “Kan pak ketua Dewan Mau nyalon Bupati nanti. Dan bila ketua dewan dan Bupati Nina Agustina nyalon, Pesaing terkuat adalah Luky Hakim. Sehingga saat Luky mengundurkan diri, “ekspresi dari pak Ketua yaa bisa dibayangkan sumringahnya sehingga publik dianggap wajib segera mengetahui kabar ini”, tutur sejumlah masyarakat yang ditanya. Diantara mereka ada yang sambil tertawa lebar saat ditunjukan sebuah Surat Tanda Terima dari DPRD yang ditengahnya ada tulisan melintang berwarna putih bertuliskan nama sebuah media.

Pengunduran diri Luky Hakim diatas, tentunya menciptakan sebuah dilema baru dalam kehidupan berdemokrasi khususnya di Jabar, sebab dari kondisi surat dimana pengunduran dirinya secara pribadi. Menggunakan kop surat BUPATI berlogo Garuda dan dengan nomor surat Tata Pemerintahan (Tapem) adalah hal yang tidak wajar. Apalagi sebenarnya Luky Hakim yang telah menikmati penghasilan dari uang keringat rakyat dan dipilih dengan biaya PILKADA menggunakan dana rakyat ,etikanya tidak bisa semena mena bertindak atas nama pribadi dalam jabatannya. Sebab ia telah berjuang terakhir melalui debat retorika dengan dewan, dalam upaya mengemban amanah konstituennya, sehingga apa yang dikatakannya dari awal dilantik hingga hari debat tersebut, belum pernah diberi penugasan apapun oleh Bupati selaku atasannya. Sehingga tidak bisa mengatakan tidak bisa mengemban amanah. Melainkan amanah konstituennya yang dipasung oleh Bupatinya.

Oleh karena sifatnya permohonan. Maka Dewan dan Gubernur serta Mendagri perlu super intensif dan hati hati dalam menolak dan atau menerimanya. Mengingat dalam PILKADA saja bila Calon Bupati dan Wakil Bupati, Cagub juga Cawagub mengundurkan diri, mereka terancam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 yang berbunyi, “Dalam hal pasangan calon perseorangan mengundurkan diri dari pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur setelah ditetapkan oleh KPU Provinsi atau pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Wali kota dan Calon Wakil Wali kota setelah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota, pasangan calon dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 20.000.000.000 untuk pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur dan Rp 10.000.000.000 untuk pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota”.Kemudian berapa dendanya terhadap Bupati dan Wakil Bupati yang mengundurkan diri dengan tidak ada klousul alasan yang jelas dan terukur, mengingat apa yang mereka perbuat adalah mewakili pribadi, bukan mewakili konstituen pemilih dan masyarakat yang membiayai PILKADAnya.

Indramayu tidak boleh membiarkan terjadi dua kali eksekutifnya seenaknya mengundurkan diri (Pertama Bupati Ana Sopanah…red) tentunya tidak boleh mengulangi kedua kalinya penerimaan pengunduran diri dari wakil Bupati yang telah berjuang untuk kebaikan tatanan pemerintahan, sebab skandal pengunduran diri Wabup Garut Komedian Diky Candra, saat diluluskan Gubernur, sempat menorehkan kekecewaan mendalam bagi warga Jabar sebab Diky Candra berjuang dalam menciptakan Pemerintahan yang Bersih dan berwibawa bebas dari KKN bahkan yang seharusnya jadi bahan evaluasi Dewan, Gubernur, Kemendagri bahkan APH, malah memilih mengabulkan permohonan Diky Candra yang mengkhianati kepercayaan konstituennya.

Harusnya DPRD Indramayu dan Gubernur Jabar berkaca pada aksi heroik Wakil Bupati Nduga Wentius Nemiangge yang menyatakan mundur dari jabatannya, akibat kecewaan karena konflik aparat keamanan dengan kelompok sipil bersenjata di Nduga, Papua, tak kunjung usai. Menyusul klimaks kekecewaan akibat sopir dan juga ajudannya Hendrik Lokbere tewas terkena tembakan saat dalam perjalanan di Kampung Yosema, Distrik Kenyam, Nduga, Papua pada 20 Desember 2019.

Aksi heroik Wentius Nimiangge dengan cara mencopot baju seragamnya didepan mayat ajudannya dan menyatakan ia mengundurkan diri, berakhir ditolak setelah sempat menggegerkan penuh pro dan kontra dari berbagai kalangan lokal wilayah hingga ke Jakarta dan berujung Kemenkumham turut angkat bicara.

Setelah perjalanan panjang pembahasan pengunduran dirinya oleh Dewan,Gubernur dan Mendagri dan berahir ditolaknya tersebut, hampir setahun kemudian ia dilantik jadi PLT Bupati karena Bupatinya meninggal dunia saat sakit dan dalam perawatan RS di Jakarta.

Apakah manuver Luky Hakim kali ini bermaksud “Menampar muka Eksekutif dan Legislatif”. Wawlohuallam bissawab yang jelas, menurut Pengamat Sosial di Indramayu Tasrifin M.Pd via WhatsApp menyebutkan “Menurut pendapat saya langkah pengunduran diri dari Yth BPK wakil bupati Indramayu itu adalah bentuk protes atau ungkapan diri,” Kenapa saya katakan demikian alasan saya adalah, Bahwa dengan peryataan pernyataan pengunduran diri itu merupakan ungkapan curhat pada atasan /gubernur /Mendagri dan lembaga terkait
Bentuk ketidak berdayaan diri terhadap beban kekesalan yang dirasakan selama ini yang tak menemukan pencairan atas beban yang dirasakan yang berarti bentuk ketidak sinergi yang selama ini di rasakan
Ada persoalan pribadi yang dianggap perlu di luruskan oleh atasannya dalam hal ini gubernur atau Mendagri karena dengan pernyataan pengunduran diri itu akan di mintai klarifikasi terhadap masalah diri yang dianggap beban selama ini.

Dan saya selaku rakyat Indramayu berharap semoga atasan pa luky hakim bisa memberikan pencerahan agar pa luky bisa sinergi di pemerintahan kabupaten Indramayu demi citra daerah kab Indramayu yang tetap solid dan bisa bekerja secara baik.
(HermanBdg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *