Hakim Tolak Praperadilan Kedua James Gunawan, PN Bale Bandung Perintahkan Sidang Pokok Perkara Dilanjutkan

Kab. Bandung, Sinarsuryanews.com – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bale Bandung menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan penggelapan dan penyalahgunaan wewenang, James Gunawan, pada Rabu (4/2/2026). Putusan ini menjadi “lampu hijau” bagi Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung untuk segera menyusun dakwaan dan melimpahkan pokok perkara ke persidangan.

Putusan ini menandai kegagalan kedua pihak JG dalam menempuh jalur praperadilan. Diketahui pada Maret 2025, JG sempat memenangkan praperadilan pertama akibat cacat administrasi (formil) yang dilakukan oleh penyidik Polsek Dayeuhkolot. Namun, dalam persidangan kali ini, penyidik membuktikan telah melakukan perbaikan administrasi sesuai prosedur hukum acara yang berlaku.

Kanit Ipda Sugianto menyatakan bahwa pihak kepolisian telah belajar dari eksaminasi perkara sebelumnya. “Kami telah memaksimalkan pembenahan administrasi penyidikan agar selaras dengan standar operasional. Putusan hari ini membuktikan bahwa institusi kami taat asas dan siap menjaga marwah penegakan hukum,” tegasnya.

Hadir dalam persidangan tersebut perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung serta jajaran pendamping dari Polresta Bandung dan Polda Jawa Barat sebagai pihak termohon. Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa penetapan tersangka dan prosedur penyidikan yang dilakukan kepolisian telah sah menurut hukum dan memiliki alat bukti yang cukup.

Tersangka James Gunawan yang hadir didampingi kuasa hukum beserta keluarga menyaksikan langsung pembacaan putusan tersebut. Kehadiran tersangka di ruang sidang menjadi bentuk transparansi dan pemenuhan hak-hak terdakwa dalam proses praperadilan.

Menanggapi hasil sidang, pihak Management PT MCAB selaku pelapor mengapresiasi profesionalisme aparat penegak hukum. Mereka menilai, keberhasilan penerapan prosedur ini merupakan sinyal positif di masa transisi KUHP dan KUHAP baru yang mulai diimplementasikan secara masif pada awal tahun 2026 ini.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *