Kab Bandung Barat, SinarSuryaNews.Com- Pt. Long Harmony Industri yang berlokasi di Jl.Raya Batujajar No.Km, 3.5, Giriasih, Kecamatan Batujajar diduga sengaja merombak dan mengalih fungsikan sungai tanpa kantongi Izin dari Kementrian PUPR. Pasalnya kegiatan yang dilakukan oleh Long Harmony tersebut baru mengantongi surat rekomondasi dari PUPR tingkat kabupaten saja, sebatas kajian teknis oleh SDA, Jumat (16/09).
Tri Setiaji HRD Long Harmony mengatakan, “bahwa kita sudah lama mengajukan untuk ijinnya, terkait aliran sungai ini yang menjadi batas tanah pabrik, dan baru saat ini kita lakukan pekerjaan tersebut, kita tidak mengurangi lebar sungai dan tidak ada juga saluran pembuangan limbah cair siluman pabrik, mengingat program citarum harum.
“Pekerjaan ini sudah sesuai dengan permohonan yang di kabulkan oleh pihak PUPR Bandung Barat dan sudah di kaji oleh pihak terkait, kita juga sudah dapat rekomendasi dan banjir yang ada bukan dari sini, tapi dari atas sana karena banyaknya sedimentasi dan penyempitan aliran sungai, “ucap Tri.
Pihak PUPR Opi SDA (Korwil) menjelaskan, “bahwa Long Harmony memang sudah lama mengajukan perijinan, kami hanya mengeluarkan rekomendasi saja, itupun sudah melalui kajian teknis terlebih dahulu maka kita terbitkan rekomondasi, dan itu memang bukan izin, “jelasnya.
“Bilamana ada kesalahan dalam pekerjaan atau tidak sesuai dengan kajian teknis, maka kita juga akan cabut rekomnya, kita juga tidak mau di salahkan atas kegiatan pabrik ini, tapi minimal kita kebantu untuk perbaikan sungai, bila kami yang mengerjakan butuh anggaran APBD cukup besar, karena saat ini Pemerintahan Bandung Barat sedang tidak stabil, apal lah bapak-bapak semua, “ungkapnya.
Pertemuan yang di hadiri oleh team PUPR Korwil SDA KBB, HRD pihak pabrik, Legal dan beberapa pihak lainnya dalam rangka mediasi PT. Long Harmony Industri yang viral karena rombak sungai, meminta untuk klarifikasi lanjutan, namun sayang ada dugaan pihak dinas lebih memihak pabrik. (Red)