HARUS ADA PERWALKOT DALAM KEGIATAN PEDESTRIAN JALAN HZ & CIHEDEUNG?

Kabar Daerah745 Dilihat

Kota Tasikmalaya, SinarSuryaNews.Com – Bahwa dalam rangka untuk memenuhi ketersediaan prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki/Pedestrian di kawasan perkotaan yang rencana penyediaan dan pemanfaatannya diamanatkan dalam ketentuan Pasal 28 huruf c Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, diperlukan perencanaan, penyediaan, dan pemanfaatan prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki di kawasan perkotaan, dalam upaya mewujudkan keunikan kawasan perkotaan yang sesuai dengan karakter dan kondisi lingkungan serta mempertimbangkan asas perencanaan yang berkelanjutan menurut konsep penyelenggaraan penataan ruang yang disusun berdasarkan prosedur baku perencanaan kota dengan bingkai Urban Design/Panduan Rancang Kota Pemerintah Kota Tasikmalaya.

Berdasarkan ketentuan pasal 58 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 Tentang penyelenggaraan Penataan Ruang disebutkan bahwa setiap RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kabupaten/Kota harus menetapkan bagian dari wilayah kabupaten/kota yang perlu disusun RDTR nya. Bagian dari wilayah yang akan disusun RDTR merupakan kawasan perkotaan atau kawasan strategis kabupaten/kota. RDTR disusun apabila sesuai kebutuhan, RTRW kabupaten/kota perlu dilengkapi dengan acuan lebih detail pengendalian pemanfaatan ruang kabupaten/kota. RDTR merupakan rencana yang menetapkan blok pada kawasan fungsional sebagai penjabaran kegiatan ke dalam wujud ruang yang memperhatikan keterkaitan antar kegiatan dalam kawasan fungsional agar tercipta lingkungan yang harmonis antara kegiatan utama dan kegiatan penunjang dalam kawasan fungsional tersebut. RDTR yang disusun lengkap dengan peraturan zonasi. Tidak hanya terhenti di RTRW, ada proses lanjutan yang harus ditindaklanjuti sebagai instrument hukum.

Mengingat dalam upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, badan atau pejabat pemerintahan dalam menggunakan wewenang harus mengacu pada asas – asas umum pemerintahan yang baik dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, menjadikannya sebuah prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan Wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan Keputusan atau Tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Juga menjadi landasan hukum yang dibutuhkan guna mendasari keputusan atau tindakan pejabat pemerintahan untuk memenuhi kebutuhan hukum masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan.


Memperhatikan kegiatan Dinas PUTR Kota Tasikmalaya melaui Bidang Jalan dan Jembatan TA 2022, melakukan kegiatan Penataan Trotoar Jl. KHZ Mustofa dengan Pagu Anggaran sebesar Rp. 4.663.000.000,~ dan Penataan Trotoar Jl. Cihideung sebesar Rp. 5.690.000.000,~ Kedua kegiatan tersebut tidak hanya sekedar kegiatan pengelolaan dan pengembangan sistem drainase perkotaan, tetapi merupakan sebuah kegiatan penyelenggaraan penataan ruang dan pengembangan sebuah kawasan perkotaan, pusat perbelanjaan berikut jaringan pedestrian yang dapat menciptakan serta mendefinisikan sebuah kualitas ruang yang akomodatif terhadap keragaman kegiatan yang ada terutama yang berlangsung di ruang publik.

Diperlukan instrumen hukum atau pranata hukum dalam hal ini peraturan Walikota terkait Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) seperti yang diamanatkan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6 /PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum RTBL, dengan harapan dapat mewujudkan ketertiban dalam penyelenggaraan penataan ruang, dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab serta hak dan kewajibannya dalam penyelenggaraan penataan ruang dan mewujudkan keadilan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan penataan ruang.

Melalui surat jawaban konfirmasi atas kegiatan tersebut diatas, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang dengan nomor 620/1655/JJ tertanggal 27 Juli 2022 yang ditanda tangani A.n Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Tasikmalaya Toni Antoni ST., M.Si, menyatakan bahwa pada dasarnya setiap kegiatan penataan fisik suatu lingkungan merupakan bagian tindak lanjut dari penataan ruang dalam skala mikro kawasan, dimana salah satu aspek penataan ruang antara lain pemanfaatan ruang, yaitu suatu upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai Rencana Tata Ruang (RTRW) melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.

Terkait dasar hukum atas pelaksanaan kegiatan tersebut sebagai acuan dalam panduan rancang bangun kota Tasikmalaya, pihak dinas menjelaskan hanya sebatas pada penganggaran atau pembiayaan (Perda Nomor 5 tahun 2021 tentang APBD Kota Tasikmalaya TA 2022 dan Peraturan Walikota TasikmalayaNomor 47 tahun 2021 tentang Penjabaran APBD Kota Tasikmalaya TA 2022), tidak pada persoalan tekhnis penyelenggaraan penataan ruang atau pada pelaksanaan ketentuan mengenai administrasi pemerintahan.( Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan ) Pasal 3, Tujuan Undang-Undang tentang Administrasi Pemerintahan adalah: a. menciptakan tertib penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan, b. menciptakan kepastian hukum, c. mencegah terjadinya penyalahgunaan Wewenang;d. menjamin akuntabilitas Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan;e. memberikan pelindungan hukum kepada Warga Masyarakat dan aparatur pemerintahan; f. melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menerapkan AUPB.

Pasal 9 ayat (1) Setiap Keputusan dan/atau Tindakan wajib berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB.(2) Peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:a. peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar Kewenangan; danb. peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan. (3) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan wajib mencantumkan atau menunjukkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar Kewenangan dan dasar dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan.

Ditanya soal amanat yang disampaikan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum RTBL, pihak dinas hanya menjawab terkait esensi dari aturan dimaksud, tidak cukup berani untuk mengatakan bahwa peraturan tersebut belum dilaksanakan, atau dengan kata lain Peraturan Walikota terkait RTBL belum ada.


Masalah kriteria dalam setiap penyelenggaraan atau pengembangan kawasan harus memenuhi kriteria penyusunan dokumen lingkungan (UPL UKL) , pihak dinas hanya menyampaikan ketentuan pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012 TentangJenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup. Padahal ada peraturan baru terkait hal itu yakni Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Daftar Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup,
Adanya dugaan surat jawaban konfirmasi tidak diketahui oleh Kepala Dinas PUTR Kota Tasikmalaya, mengingat Kadis PUTR adalah mantan Kadis Lingkungan Hidup.

Strategi pemerintah kota Tasikmalaya/Dinas PUTR mengingat perkembangan penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungan yang semakin komplek baik dari segi intensitas, teknologi, kebutuhan prasarana dan sarana maupun lingkungannya, dalam strategi dimaksud pihak dinas menjelaskan bahwa di satu sisi lahansebagai ruang sebagai tempat kegiatan manusia sangat terbatas, disisi lain perkembangan aktivitas manusia cukup pesat dan variatif.Prinsip ekonomi mengarahkan manusia untuk memilih dan menempati ruang yang cukup produktif dan menguntungkan terutama terkait b kegiatan usaha. Dampaknya adalah penumpukan kegiatan dalam satu kawasa. Oleh karena itu dalam skala makro, salah satu strategi adalah penyebaran pusat-pusat keramaian melalui penciptaan pusat kegiatan di pinggiran tengah kota sebagai upaya pengurangan beban aktivitas di pusat kota pada skala mikro berkenaan dengan kawasan cepat tumbuh, dilakukan melalui intensifikasi ruang kawasan dengan penerapan rencanas detail tata bruang dab peraturan zonasi kawasan tertentu.
Pihaknya berharap dari beberapa hal sebagaimana diatas, harapan dari penyelenggaraan kegiatan ini adalah terciptanya “Kebersamaan” dalam suatu ruang public tersebut. (Komala)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *