Hilangnya TPST di Desa Mekarjaya Masih Misteri, Pemdes Bungkam Saat Dikonfirmasi

Kabar Daerah1462 Dilihat

BANDUNG – Keberadaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Desa Mekarjaya, Kecamatan Banjaran, yang sebelumnya dibangun menggunakan dana APBD Kabupaten Bandung melalui OPD Lingkungan Hidup, kini menjadi tanda tanya besar. Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Sinarsurya.com, lahan yang dulunya digunakan sebagai TPST tersebut kini telah beralih fungsi menjadi bangunan hunian atau vila, menimbulkan pertanyaan terkait legalitas dan prosedur peralihannya.

Sejumlah warga sekitar mengungkapkan bahwa lahan tersebut pada awalnya merupakan milik Kepala Desa Mekarjaya, yang kemudian dihibahkan untuk kepentingan fasilitas umum, yakni TPST. Fasilitas tersebut sempat dikelola oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) guna mendukung program pengelolaan sampah di wilayah tersebut. Namun, memasuki tahun 2025, lahan tersebut diduga telah beralih kepemilikan kepada pihak lain, dengan harga jual yang disebut-sebut mencapai Rp 310 juta kepada seorang pembeli dari Rancamanyar.

Pemdes Mekarjaya Bungkam

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Pemerintah Desa Mekarjaya, namun hingga berita ini diturunkan, pihak desa masih bungkam dan belum memberikan tanggapan resmi. Hal ini semakin menambah misteri terkait kejelasan status lahan TPST tersebut.

Untuk memperoleh kejelasan, Sinarsurya.com telah mengajukan beberapa pertanyaan kepada pihak terkait, antara lain:

1. Apakah benar lahan yang digunakan sebagai TPST sebelumnya telah dihibahkan sebagai fasilitas umum?

2. Jika benar telah dihibahkan, apakah terdapat dokumen legal yang membuktikan hibah tersebut, seperti Akta Hibah atau Berita Acara Serah Terima (BAST)?

3. Bagaimana status kepemilikan lahan setelah dihibahkan untuk TPST? Apakah secara hukum masih dapat diperjualbelikan untuk kepentingan pribadi?

4. Apakah proses penjualan lahan tersebut telah melalui prosedur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait aset fasilitas umum yang dibiayai oleh APBD?

5. Bagaimana tanggapan Pemerintah Desa Mekarjaya terkait alih fungsi lahan TPST yang sebelumnya didanai dari APBD?

6. Apakah ada rekomendasi atau izin dari OPD terkait, khususnya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung, dalam perubahan fungsi lahan tersebut?

Ketidakjelasan status lahan TPST ini menimbulkan dugaan adanya pelanggaran aturan dalam pengelolaan aset fasilitas umum, terutama yang bersumber dari dana APBD. Jika benar lahan tersebut sebelumnya merupakan hibah untuk kepentingan publik, maka alih fungsi dan penjualan lahan dapat berpotensi melanggar regulasi yang berlaku.

Masyarakat Desa Mekarjaya berharap agar pihak berwenang, termasuk Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung dan Inspektorat, segera melakukan penelusuran lebih lanjut dan memberikan kejelasan atas permasalahan ini.

Sebagai bentuk check and balance serta kontrol sosial, Sinarsuryanews.com akan terus mengawal kasus ini sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (Pasal 6) serta Kode Etik Jurnalistik (Pasal 5 dan Pasal 7).

Sampai berita ini diterbitkan, Pemdes Mekarjaya masih belum memberikan jawaban resmi. Masyarakat pun terus menunggu klarifikasi dan transparansi dari pihak terkait atas dugaan pengalihan lahan TPST ini. (HW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *