Honorer Cilacap Keluhkan Batas Maksimal Usia CPNS 35 Tahun

Cilacap, Sinar Surya – Keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang sebagai acuan penerimaan CPNS tahun 2018 menuai pro dan kontra di kalangan tenaga Honorer khususnya pasal 23 yang berbunyi (1) Setiap warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut : (a) Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar dan juga PERMENPAN RB NO 36 TAHUN 2018 Dengan adanya aturan tersebut membuat  Honorer bereaksi keras dan Gelombang unjuk rasa guru dan tenaga Honorer menolak pembatasan usia dalam penerimaan CPNS 2018 pun terus terjadi di berbagai daerah.

Tidak terkecuali di Kabupaten Cilacap, ribuan Guru dan Pegawai Honorer menggelar unjuk rasa di Kantor Pemkab Cilacap  Senin (24/9/2018). Mereka menuntut kesejahteraan dan menolak pengadaan CPNS dengan syarat batasan usia.

Seorang pegawai honorer di Cilacap yang enggan disebutkan namanya mengatakan, pemerintah telah berlaku diskriminatif terhadap pegawai honorer dengan syarat usia maksimal 35 tahun yang diberlakukan pada penerimaan CPNS tahun ini.

“Ada ribuan pegawai honorer di Kabupaten Cilacap dan hanya 24 orang yang usianya di bawah 35 tahun. Padahal, mereka telah mengabdi selama bertahun-tahun bahkan puluhan tahun dengan Honor  yang tak layak karena jauh di bawah UMK,” katanya.

Selain menolak pengangkatan CPNS dengan batasan usia, ribuan pengunjuk rasa ini juga menuntut kepada pemerintah agar menaikkan kesejahteraan mereka.

Terpisah Pemerhati Pendidikan Kabupaten Cilacap Kusyanto mengatakan bahwa sebaiknya Pemerintah segera merevisi UU ASN, PP NOMOR 11 TAHUN 2017 dan PERMENPAN RB NOMOR 36 TAHUN 2018 yang tidak mengakomodir para Honorer yang sudah menunjukkan pengabdian dan tanggung jawab selama puluhan tahun dan meminta agar Honorer K2 dan dan Non K2 kontrak, pegawai tidak tetap dan pegawai tetap non PNS, diangkat menjadi PNS secara Berkeadilan Melalui Formasi Khusus pertimbangannya adalah pengabdian selama puluhan tahun kepada Negara. (**/Sangidun/Pewarta)